Lampung Timur

1 Combine Dikenakan Retribusi 1 Juta, Dugaan Pungli di Desa Braja Emas Sejak 2016

Gayabarunews.com, Lampung Timur – Diduga ada praktek pungutan liar di Desa Braja Emas kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, dugaan pungli yang ada di desa tersebut berupa pungutan untuk setiap alat mesin pemanen Padi (Combine Harvester) yang masuk harus membayar biaya retribusi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Hal tersebut dibenarkan oleh MT selaku kordinator penerima retribusi sekaligus sebagai Polisi desa (poldes) di desa braja emas kecamatan way Jepara lampung timur.

Ia mengaku menerima retribusi sebesar 1 juta rupiah setiap ada alat mesin pemanen Padi (Combine Harvester) yang masuk di desanya, ia berasalan bahwa pungutan yang dilakukan meski belum tercantum dalam peraturan desa (perdes) tapi sudah melalui musyawarah terlebih dahulu.

“Iya kami memang melalukan pungutan sebesar 1jt setiap mesin pemanen padi masuk desa kami, hal itu sudah melalui musyawarah terlebih dahulu ” ujar MT

Kemudian kepala desa braja emas saat dimintai keterangan mengatakan bahwa pungutan itu dilakukan untuk membiayai ulang tahun desa serta membenahi gorong gorong, namun pungutan itu sudah berlangsung sejak 2016 silam.

“Pungutan itu untuk ulang tahun desa, dan untuk perbaikan gorong gorong ” Ujar kades braja emas. (*)

Wartawan : Candra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *