Nasional

MIRIS KARYAWAN MBG PADA YAYASAN BERKAH UTAMA PUTRA, SPPG BUMI NABUNG UTARA TERIMA UPAH MINIM.

Program makan bergizi gratis (MBG), merupakan salah satu program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sedang bergulir sampai kepelosok tanah air

Melalui Badan Gizi Nasional (BGN), Standar Operasional Prosedur, serta Juknis/Juklak sampai pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah ada aturan atau regulasi yang baku.

Ironisnya semua Regulasi dan juknis/Juklak tersebut di duga di kangkangi oleh salah satu SPPG yang bernaung di Bawah Yayasan Berkah Utama Putra.beralamatkan dikampung Buminabung Utara kecamatan Buminabung,kabupaten Lampung-Tengah.

Pasalnya, Upah Buruh dan atau Karyawan pada SPPG tersebut jauh dari kata Normatif,hal tersebut menjadi catatan dan tinta merah bagi Dinas,Instansi dan Badan serta Pihak- pihak yang berkompeten.

Sebagai mana di utarakan sumber dari jejaring media ini menuturkan,

Buruh/Karyawan yang bekerja pada SPPG tersebut di atas hanya menerima Upah Rp.50.000/hari. Ironisnya lagi waktu kerja 6 hari hanya di hitung 5 hari saja ujar nya.

Masih di utarakan narasumber, selain itu para pekerja di SPPG tersebut tidak mendapat jaminan keselamatan kerja/BPJS Ketenaga kerjaan

Adapun asas manfaat keberadaan SPPG terhadap lingkungan juga menjadi pertanyaan, yang mana di ketahui Suplayer bahan baku di Droping dari luar wilayah yakni di monopoli oleh oknum dari Bandar jaya.

hal tersebut tidak memberi peluang bagi pelaku usaha lokal, seperti BUMDes / BUMK, serta pelaku ekonomi lokal lain tandas nya.

TANGGAPAN AKTIVIS

TRI AGUS WANTORO , S.H dari LHI,ketika di minta tanggapanya terkait dugaan Kezdoliman yang di lakukan SPPG tersebut menandas kan.

Kita dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), akan menindak lanjuti informasi tersebut, dalam waktu dekat kita akan turunkan Tim untuk meng klarifikasi informasi tersebut, kalau benar adanya hal tersebut sudah masuk perbuatan melawan Hukum (PMH).

dan bila mana unsur dan buktinya cukup kita akan perjuangkan Hak-hak Buruh/karyawan yang di kangkangi tersebut dengan melakukan Gugatan ke pengadilan tandas nya

terkait Regulasi,Juknis/Juklak dalam program MBG tersebut sudah Baku,dan tidak main-main karna MBG tersebut merupakan Program Negara pungkas TRI AGUS WANTORO, S.H. Dir.Exsekurig LBH Adil Bangsa yang Notabennya Aktifis Sosial kontrol.

terpisah,kepala SPPG yang beralamatkan di Dusun I,kampung Bumi nabung Utara, Bapak.Iqbal ketika di konfirmasi terkait hal tersebut di atas, dirinya mengatakan akan berkonsultasi lagi ke pihak Yayasan tukas nya.

Pihak yayasan dan berkompeten dalam hal ini,guna perimbangan berita masih dalam upaya konfirmasi sampai berita ini di terbitkan(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *