Dugaan Penyelewengan Dana BOS Tahun 2025 Disorot di Lampung Timur
GayabaruNews |Lampung Timur – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaannya.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang bersumber dari Data Base Server Kemendikbud, sekolah tersebut tercatat menerima anggaran sebesar Rp222.300.000 dalam satu tahun, yang dicairkan dalam dua tahap masing-masing Rp111.150.000.
Dari rincian penggunaan anggaran tersebut, muncul dugaan ketidaksesuaian antara alokasi dana dan realisasi di lapangan. Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain pembayaran honor yang mencapai Rp57.600.000 dalam satu tahun serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp63.950.000, yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut kesesuaiannya dengan kondisi faktual sekolah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung (GEPB) menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan data awal yang telah dihimpun, dugaan penyelewengan tersebut berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Jika mengacu pada data penggunaan Dana BOS yang ada dan dikaitkan dengan kondisi riil di sekolah, kami menilai terdapat indikasi yang patut diduga sebagai penyelewengan. Dugaan temuan ini sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh aparat pengawas dan penegak hukum,” tegas Ketua DPP GEPB.
Lebih lanjut, penggunaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Permendikbudristek Nomor 08 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menekankan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di sekolah.
Selain itu, pengelolaan keuangan negara juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak terkait diharapkan dapat melakukan audit, klarifikasi, dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
