Berita Kota

8 Warga Tanggamus Ditangkap Kasus Narkoba

Gayabarunews.com, Tanggamus – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap 8 tersangka kasus narkoba di tiga kecamatan, yakni Pulau Panggung, Air Naningan dan Sumberejo, Sabtu (3/4/21) kemarin.

Menurut polisi,  tiga tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba bernama Riki Hernando (29) warga Pekon atau Desa Gunung Meraksa, Pulau Panggung, serta Sidik Pramono (48) dan Riko Fernando (21) warga Pekon Way Harong, Air Naningan.

Dari penangkapan tersebut terungkap, Sidik Pramono dan Riko Fernando merupakan ayah dan anak. Bersama Riki Hernando ketiganya merupakan kaki tangan dari seorang bandar besar narkoba yang telah diketahui identitasnya.

Riki Hernando dan Riko Fernando ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi di Dusun Talang Tekad, Kecamatan Pulau Panggung milik bandar yang kini buron.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang barang bukti 21 klip berisi sabu dengan berat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Lalu dari Sidik Purnomo yang ditangkap di rumahnya, polisi menyita barang bukti  6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, tiga korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 alat dari sedotan plastik.

Ketiga tersangka mengaku menjual sabu kepada lima orang di tiga kecamatan. Polisi pun langsung menangkap lima tersangka lain.

Lima tersangka lain yang ditangkap andalah Adi Saputra (32) warga Pekon Waspada, Air Naningan dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram. Lalu Riyadi (27) dan Aprizal (36) warga Pekon Tekad, Pulau Panggung dengan barang bukti plastik sabu bekas pakai.

Kemudian ditangkap Antoni Saputra (40) warga Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo dengan barang bukti 0,19 gram sabu. Terakhir, polisi menangkap Sunardiyanto alias Kanek (42) warga Pekon Sumberejo, Sumberejo yang merupakan resedivis kasus yang sama pada Januari 2018,  dengan barang bukti pipa kaca bekas pakai dan  sedotan plastik dengan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi peredaran gelap narkotika di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad, Pulau panggung Tanggamus yang dilakukan oleh tersangka Riki Fernando.

“Modusnya, para tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah gubuk di tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga dan dialiri listrik. Juga ada senjata api untuk perlawanan,” ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Minggu (4/4/2021).

Lebih lanjut Deddy juga menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung.

Para tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Tanggamus. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu terhadap tersangka pemakai dijerat pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 4 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *