Kota Metro

IMB Yang Berubah Status Menjadi PBG Minim Sosialisasi

Gayabarunews.com-Metro – Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah Kota Metro, pasalnya pemerintah daerah (pemda) Kota Metro yang telah membuat peraturan daerah (Perda) No. 01 Tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG), Namun belum menerbitkan peraturan walikota (perwali).

Alur Permohonan

Akibatnya terdapat beberapa bangunan yang telah berdiri namun masyarakat mengeluhkan karena diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemerintah daerah Kota Metro serta belum membayar retribusi PBG dan tidak diberi sanksi sebagaimana mestinya.

Indra Jaya S.E, selaku Anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi Golkar pada hari Senin 29/08/2022 menjelaskan, bahwa terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk retribusinya sudah dapat di bayarkan setelah memenuhi semua persyaratan dan sudah melalu proses.”Retribusi PBG seharusnya sudah bisa di bayarkan, karena perda untuk PBG sudah di sahkan di tanggal 8 bulan 3 tahun 2022. Kalau retribusi belum dibayarkan sementara bangunan sudah berdiri apa alasannya, saya yakin retribusi itu blm dibayarkan karna ada persyaratan yg belum dipenuhi bukan karna belum diterbitkannya peraturan walikota, tapi kami meminta supaya walikota segera menerbitkan peraturan walikota sebagai tata laksana dari perda tersebut diatas, dan juga harus di ingat setelah perda di tetapkan maka pada saat itu juga perda tersebut sudah berlaku,”paparnya.

Indra Jaya S.E, juga mengatakan untuk bangunan yang telah berdiri namun belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat di kenakan sanksi apabila pemilik bangunan blm mengajukan permohonan PBG, semua itu di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. serta peraturan daerah (perda) No.01 tahun 2022 tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).”Saya juga meminta supaya aparat terkait turun kelapangan untuk melihat apakah bangunan yg sedang dilaksanakan itu sudah mengantongi surat persetujuan bangunan gedung atau belum, kalau belum maka harus dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutupnya. (Aw/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *