Kota Metro

Kadiskes : Pentingnya Investasi Terhadap Program Promotif dan Preventif Anak Usia Sekolah dan Remaja. 

Gayabarunews.com | Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Hendro Saputra, resmi membuka Pertemuan Penguatan Program Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2024. Acara yang digelar di Hotel Grand Sekuntum, Jumat (30/08/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Eko menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup anak usia sekolah dan remaja di Kota Metro, sebagai upaya mewujudkan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro yaitu Gemerlang (Generasi Emas Metro Cemerlang).

Eko Hendro juga menekankan pentingnya investasi terhadap program promotif dan preventif pada anak usia sekolah dan remaja.

“Periode usia ini sangat strategis untuk membangun manusia dewasa yang sehat dan produktif,” ungkapnya.

Mengingat beragam permasalahan yang dihadapi oleh kelompok ini maka penting sekali dilakukan persiapan pada anak usia sekolah dan remaja agar dapat memasuki masa pernikahan dan kehamilan dengan sehat dan berkualitas.

“Meskipun Kota Metro sudah menorehkan prestasi dengan Angka Kematian Ibu yang mencapai nol selama dua tahun berturut-turut dan Angka Kematian Bayi yang berada di bawah angka nasional, kita perlu terus berbenah,” ujar Eko Hendro.

Hal itu dikarenakan, usia sekolah dan remaja memiliki jumlah yang cukup besar yakni 30 persen dari total penduduk dan merupakan usia strategis untuk pelaksanaan program kesehatan.

Dirinya juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang merata, baik di dalam gedung maupun di luar gedung.

“Semua harus dilayani, tidak hanya di puskesmas tapi juga di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, Program Pengembangan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) di Puskesmas adalah salah satu contoh upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk anak remaja.

“Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong puskesmas agar mampu memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas, baik di dalam maupun di luar gedung,” tambah Eko.

Sementara itu, Ketua Pelaksana, Risnawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan hari ini dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Peraturan Bersama 4 Menteri tentang pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

“Harapannya pertemuan ini dapat meningkatkan kapasitas pengelola program kesehatan anak usia sekolah dan remaja di Kota Metro, dan menjadikan generasi penerus Kota Metro sebagai generasi emas yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia, “ungkapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *