Jurnalis Warga

Ancam Pekerja Proyek, 2 Oknum LSM di Lamsel Ditangkap Polisi

Gayabarunews.com, Lampung Selatan – Dua oknum anggota LSM di Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Polres Setempat, penangkapan kedua pelaku terkait kasus dugaan tindak pidana Pengancaman terhadap pekerja buruh pembangunan proyek Lampung Selatan Fair.

Kedua pelaku oknum LSM yang diamankan adalah  SYAH (39)  warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Lamsel dan SAR (50) warga Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lamsel.

” Benar, Sejak tadi malam kedua oknum anggota LSM ini sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ” Tutur Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra.SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (11/12/2021).

Tindak pidana Pengancaman itu terjadi pada hari Sabtu (25/9/2.21)  sekitar pukul 09.30 Wib dilokasi proyek pembangunan Lampung Selatan Fair, dimana 7 orang yang mengaku sebagai anggota LSM Melakukan pengancaman kepada Tukino selaku buruh bangunan di proyek lampunh selatan fair.

Adapun kronologi dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut terjadi saat pekerja sedang istirahat dan bercanda, namun salah satu anggota LSM marah lantaran merasa tersinggung dan merasa ditertawakan.

Tidak hanya itu, anggota LSM tersebut menendang ember kerja dan sempat memukul topi yang digunakan salah satu pekerja, kemudian salah satu pekerja juga di jewer oleh pelaku.

” Sebelum bos kamu kekantor kami, kalian stop kerjanya, kalian pulang saja” Ucap salah satu anggota LSM.

” Kalau bos kamu gak kekantor kami,  maka kami besok akan datang dengan jumlah yang lebih banyak dan akan melakukan yang lebih parah dari ini.” Imbuh anggota LSM dengan nada mengancam.

Atas kejadian tersebut para pekerja merasa ketakutan dan tidak bersedia melanjutkan pekerjaannya.  Sekira jam 14.00 WIB para pekerja sudah berkemas akan pulang, namun beberapa anggota Sat Pol PP datang ke lokasi dan mengatakan kepada para pekerja bahwa para pekerja bisa melanjutkan pekerjaannya karena dijaga oleh Sat Pol PP.

Atas jaminan keamanan tersebut para pekerja bersedia melanjutkan pekerjaannya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini kedua oknum anggota LSM yang akan dijerat dengan pasal 335 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 1(satu) buah topi milik Tukino, 1 (satu) buah topi milik Hendra Rifani, 3 (tiga) buah ember yang ditendang diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *