Apresiasi Putusan Hakim ke Pelaku Kejahatan Seksual, AKRAP Minta Pemerintah Lakukan Pencegahan
Beritaberlian.com, LAMPUNG TIMUR — Ketua Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) Edi Arsadad memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Sukadana ,Lampung Timur, yang memberikan vonis penjara kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain hukuman penjara hakim juga mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban.
” Tentu saja ini satu kabar yang menggembirakan bagi kita semua, selama ini jarang ditemui ada putusan pengadilan yang mewajibkan seorang terpidana membayar restitusi kepada korban atau ahli warisnya” ujarnya, Jumat 12/02/2021 di Way Jepara Lampung Timur.
Edi mengatakan ini adalah sebuah kemajuan dalam penanganan proses penegakan hukum, dengan adanya hukuman tambahan berupa restitusi, Ia berharap akan dapat membuat jera pelaku dan mengurangi tingginya angka kasus kekerasan seksual itu sendiri.
Ditambahkannya, selain hukuman yang berat kepada pelaku semestinya juga dibarengi dengan adanya keseriusan pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sejak dini.
” Menurut saya upaya memutus rantai kejahatan ini adalah dengan adanya pencegahan dini, melalui sosialisasi. sasaran utama yakni oragtua wali, pendidik di tingkat Paud dan SD” terangnya.
Bukan tanpa alasan Ketua AKRAP memilih sasaran dalam melakukan sosialisasi adalah Orangtua wali dan pendidik di tingkat sekolah dasar, menurutnya anak diusia dini belum terpapar adanya hal hal yang berkaitan dengan pornografi.
” Nah anak dengan usia di bawah 7 tahun ini sesegera mungkin di berikan bekal tentang pengetahuan untuk menghindar dari ancaman kekerasan seksual, sehingga prilaku yang ia dapatkan di usia dini akan tetap terbawa ketika anak tersebut memasuki usia dewasa” ungkap Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu.
Sebelumnya diberitakan, DA (47) petugas pendamping anak di Kabupaten Lampung Timur divonis hukuman 20 tahun penjara, denda 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, ditambuh hukuman kebiri kimia, dan di wajibkan membayar restitusi sebesar 7,7 juta rupiah.
DA secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap NV (13) anak yang didampinginya akibat di perkosa oleh pamannya sendiri.
Atas putusan tersebut kuasa hukum DA menyatakan akan menempuh upaya banding. (*)