Jurnalis Warga

Awas! Pasar Way Jepara Marak Pungutan Liar

Gayabarunew.com, Wayjepara – Pembangunan kios dipasar Way jepara kabupaten lampung Timur diduga kuat menjadi lahan empuk untuk Pungli oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Hasil pantauan Tim media gayabarunews.com dilapangan, kebakaran yang terjadi di pasar way Jepara kabupaten Lampung-timur pada 24 Maret 2020 lalu, diduga dimanfaatkan menjadi ajang pungli pada saat pembangunan nya kembali oleh oknum petugas pasar.

menurut DD, salah satu pedagang kaki lima pasar way jepara. Dalam pembangunan los/kaki lima sebanyak 13 plong yang mereka lakukan secara Swadaya (anggaran pribadi) mereka mendirikan bangunan tersebut bukan asal serobot melainkan mereka sudah mendapat izin dari dinas terkait, namun sangat disesalkan. Restu baik Dari dinas justru tercoreng oleh kelakuan Oknum petugas Pasar Way jepara.

” Saya sudah koordinasi kepada forum pasar lalu saya menghadap ke dinas untuk permohonan penambahan los/kaki lima sebanyak 13 plong,dan sudah setujui oleh dinas,pada saat proses pembangunan berjalan saudara Herman (Korlap pasar) menemui saya untuk meminta jatah 1 plong yang akan di tempati oleh seseorang,namun saya tidak memberikan kemauan pak Korlap, namun beliau tetap meminta kepada saya dan mengatakan kalau memang ga bisa kasih jatah 1 plong atur aja sama kamu Carikan uang 30.000.000, maka saya musyawarahkan kesemua pedagang yang akan menempati los/kaki lima,hasil musyawarah kami mampu untuk memberikan hanya Rp 2000.000,/plong, dan uang tersebut saya serahkan kepada salah seorang yang memang sudah diarahkan oleh korlap kepada saya”(pungkasnya)

pada Hari yang sama, menurut pengakuan pedangang lainnya ada juga pungutan yang dilakukan oleh Oknum Forum Pasar. yang mana pungutan tersebut Bervariasi besaran nya, menurut pedagang yang ada dipasar Way jepara, para Oknum Forum pasar melakukan pungutan tersebut dengan dalih sebagai herregistrasi.

menurut arifin Anggota LSM GEPB (Gerakan Pemuda Bangkit) Lampung,
ini jelas pelanggaran Harus segera ada tindakan tegas dari Dinas terkait, dan kami dari Lsm akan mengajukan Laporan kepihak Hukum agar ini bisa ditindak lanjuti.
bagaimana Tanggapan pihak-pihak Dinas terkait,,?
Tunggu kupasannya edisi mendatang.!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *