BA BUN Tahun 2020 di Lampung Timur Minim Pengawasan, Ada Ponpes Goib
Gayabarunews.com, Lampung Timur,- Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren (BA BUN) tahun Anggaran 2020, yang di gelontorkan oleh Kementerian Agama RI untuk Pondok Pesantren di kabupaten Lampung Timur kurang pembinaan dan kurang pengawasan dari pihak kantor kementerian agama (Kamenag) kabupaten Lampung Timur.
Carut marutnya terlihat dari daftar surat keputusan (SK) nomor: 5163 Tahun 2020 penerima tahap 2 terdapat pondok pesantren Darussalamah yang fiktif alias pondok tidak ada, tapi terdaftar dalam nomor urut : 236 dalam Surat Keputusan yang beralamatkan di 32, A. Desa Gondang Rejo kecamatan Pekalongan Lamtim.
Yang lebih fatal lagi pondok yang sudah mencairkan dana tersebut penggunaan dana BOP tidak mengacu pada Petunjuk Teknis (juknis), sehingga diduga untuk surat pertanggung jawaban (SPJ) , diduga direkayasa.
Sauban kasi Pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam (PAPKI) Kemenag Lampung timur mengakui kalau bantuan tersebut merupakan program pusat dan pihak mereka terima tembusan tapi sudah ada daftar nama pondok pesantren yang menerima bantuan.
” Bantuan operasional ini langsung dari kementerian agama RI kepada pihak pondok pesantren dan kami sempat kelabakan karena kami menerima tembusan sudah belakangan,” terang nya.
Bahkan kami tidak pernah diajak berkordinasi dan rapat sebelum nya. Terkait pihak pondok mencairkan bantuan tersebut dari pihak kami saja tidak tahu,” kilahnya.
Di kesempatan yang sama kepala kantor kementerian agama (Kamenag) kabupaten Lampung timur Indra jaya membenarkan kalau bantuan operasional pendidikan pondok pesantren tahun 2020 langsung dari pusat. Selasa, 23/3.
” Benar bantuan operasional tersebut langsung ke lembaga pondok pesantren yang sudah terdaftar dalam SK bantuan, terkait adanya Pondok Pesantren yang fiktif pihaknya sudah melakukan verifikasi langsung ke bawah,” kata Indra jaya
Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan – kawan media yang sudah menyampaikan langsung permasalahan ini kepada pihaknya dan kedepannya kami akan lebih teliti lagi dalam hal Pembinaan, Pengawasan serta Pemberdayaan, tegasnya.
Terpisah ketua bidang investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pijar keadilan Lampung timur Raden Agus meminta kepada pihak Kemenag untuk turun kelapangan dan melakukan cross cek jangan sampai adanya bantuan operasional pendidikan pondok pesantren membawa pihak pengasuh pondok keranah hukum.
” Kami dari lembaga swadaya masyarakat meminta supaya pihak Kemenag jangan sampai nanti pihak penerima bantuan terjerat masalah hukum, apapun bentuknya dana bantuan itu biarpun dari pusat tapi sebagai kepanjangan tangan dari kementerian agama RI, harus siap dalam kondisi apapun untuk mensosialisasikan juknis kepada pihak pondok pesantren,” tegasnya. (*)