Berita Kota

Bahas Register 38, 3 Anggota Dewan Lamtim Konsultasi Ke Dinas Kehutanan Lampung

Gayabarunews.com, Lampung — Tiga anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menggelar diskusi dan konsultasi terkait kelangsungan hidup warga penghuni hutan register 38 Gunung Balak, dengan Dinas Kehutanan dan BPKH Lampung . 23/12/2021.

Ketiga Legislator itu Supriyono, Badrun Susanto dari Fraksi Nasdem dan Nyoman Sariyasa dari Fraksi Demokrat di temui oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansyah, kepala KPH Gunung Balak Gunaidi. Dan Agung Wahyudi dari BPKH Provinsi Lampung.

Badrun Susanto saat di konfirmasi mengatakan dari hasil dialog dengan dinas kehutanan dan BPKH ada beberapa point penting yang menjadi pembahasan, salahsatunya program New TORA penataan kawasan hutan yang berpedoman pada PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dan PERMEN KLHK No. 7 Tahun 2021dan PP 43 Tahun 2021.

” Semoga saja dalam waktu dekat ada tim PPTPKH/ Tim terpadu yang turun dan semoga Lampung masuk kategori kawasan hutan lebih dari kecukupan luas kawasan hutannya” ujarnya.

Kata Badrun, berpedoman dengan PP 23 Tahun 2021 dan PERMEN KLHK No.7 Tahun 2021 masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Menteri KLHK bahkan kepada Presiden RI untuk dimintakan pelepasan kawasan hutan atau penurunan status kawasan hutan khususnya di area pemukiman fasilitas umum dan fasilitas khusus mengingat keberadaannya (secara de facto) sudah dihuni selama lebih dari 20 tahun bahkan pada kenyataannya sudah lebih dari 60 tahun.

” apalagi selama itu warga masyarakat yang menghuni kawasan hutan Register 38 taat dengan aturan pemerintah dengan membayar pajak dan membangun kesinambungan hidup rukun damai bersama masyarakat dan di beberapa desa sudah/ sedang berjalan program perhutanan sosial dan yang lainnya” Tambah dia.

Namun demikian masih kata Badrun, dirinya meminta kepada Bupati Lampung Timur agar dalam hal ini fokus dan membantu masyarakat mewujudkan program pemerintah pusat melalui KLHK agar masyarakat mendapat aspek legal .

” Kami para wakil rakyat yang ada di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak , akan terus mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mewujudkan harapan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kesempatan ini sangat terbatas dan hanya 2 tahun waktu untuk kita berproses” Terangnya.

Lebih lanjut Badrun mengatakan, diawal tahun 2022, Dirinya dan wakil rakyat yang tinggal dikawasan REG 38, akan berkonsultasi dengan Kementerian terkait di Jakarta dan terus berkordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BPKH Provinsi Lampung serta Bupati Lampung Timur selaku Kepala Daerah, untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang bermukim di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *