Jurnalis Warga

Berawal Dari Facebook, Gadis Asal Lampung Timur Diperkosa Seorang Residivis

Gayabarunews.com, Lamung Timur – Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono telah berhasil melakukan penangkapan Pelaku kasus Tindak Pidana Pemerkosaan seorang hadis umur 19 tahun warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur, Jum’at 01/05/2020.

Pelaku AS (20 ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Dusun I Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, AS merupakan Residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2019.

Kasus pemerkorsaan itu dilakukan seorang diri oleh pelaku, dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook dengan nama samaran, setelah korban dalam perangkap pelaku AS menjeput korban dengan alasan jalan-jalan.

Kemudian pelaku menjemput dan membawa korban menggunakan sepeda motor ke areal perkebunan yang sepi yakni perkebunan kali Selo Bandar Agung, sesampainya disana korban menlancarkan aksi bejatnya dengan dibawah ancaman korban di perkosa sebanyak satu kali lalu ditinggalkan oleh pelaku di perempatan jalan.

Korban yang masih sok berteriak meminta tolong kepada warga yang mengantarkannya melapor ke polsek bandar sribawono.

Kapolsek Bandar Sribhawono AKP I Made Sudastra membenarkan kejadian tindak pidana pemerkosaan tersebut, ia sedikit membeberkan kronologi kejadianya.

“Iya benar ada laporan dari seorang gadis (19) yang mengaku diperkosa oleh pelaku dan pelaku sudah kita amankan” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *