Bermula Dari Fb, Remaja 13 Tahun di Lamsel Jadi Korban Pencabulan
Gayabarunews.com, Lampung Selatan – Bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook, seorang remaja 13 tahun menjadi korban pencabulan dari teman fb nya.
Remaja asal Palas Lampung Selatan inisial AN (20) ditangkap jajaran Polsek Palas Lampung Selatan, atas kasus pencabulan terhadap gadis usia 13 tahun. AN mencabuli korban inisial GM (13) di salah satu rumah kosong di Kecamatan Palas.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan, lalu mengajak korban ke rumah teman pelaku dengan kondisi rumah kosong.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Namun terkait motif dan lainnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi sementara, pelaku ini sempat mengancam korban saat berbuat aksi bejatnya. Tapi hingga kini masih kami dalami kasus ini,” kata Iptu Edi Suandi dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa kasus, celana, dan pakaian lainnya milik korban saat pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Iptu Edi Suandi. (*)