Bobol Rumah Tetangga, 2 Mahasiswa di Lampung Barat Diciduk Polisi
Gayabarunews.com, Lampung Barat – 2 pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa ditangkap polisi terkait kasus pencurian, keduanya tercatat sebagai warga Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
Mereka ditangkap jajaran Polsek Balik Bukit, usai maling kamera DSLR, dua tabung gas, dan uang Rp200 ribu milik tetangganya. Adapun keduanya berinisial B (21) dan TES (22).
Dilansri dari lampungpro.co, Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Setiawan mengatakan, keduanya mencuri di rumah milik Misrawati (57) warga Pekon Sukarame pada Kamis (6/1/2022) malam. Pelaku masuk rumah korban, dengan mencongkel jendela.
“Awalnya anak korban meletakkan tiga unit kamera digital di dalam kamarnya. Sore dicek masih ada, namun malam harinya, satu kamera tidak ada di meja,” kata AKP M. Ari Setiawan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Korban lalu mengecek ruangan lainnya, hingga mendapati dua abung gas elpiji di dapur juga raib. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak uang Rp200 ribu milik anaknya, yang tersimpan di laci lemari.
“Setelah dicek keseluruhan, diperkirakan keduanya masuk dengan merusak pintu belakang rumah. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Mapolsek Balik Bukit,” ujar M. Ari Setiawan.
Dari laporan korban, tim bergerak melakukan penyelidikan mencari keberadaan para pelaku. Keduanya berhasil ditangkap di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Lampung Barat pada Kamis (13/1/2022) malam.
Keduanya mengakui perbuatannya, nekat maling dipakai untuk keperluan sehari-hari. Apabila kameranya laku, akan dibelikan ponsel. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)