Lampung Tengah

Cabuli Anak Tirinya, Warga Lampung Tengah di Ciduk Polisi

Gayabarunews.com, Lampung Tengah – tak kuat menahan syahwat saat melihat anak tirinya sedang membersihkan rumah dan beres beres, seorang ayah tiri di Lampung Tengah tega cabuli anaknya yang masih dibawah umur, akibat perbuatanya ia diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Jajaran Polsek Kalirejo Lampung Tengah menangkap Tersangka berinisial MGL (39) atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka MGL diamankan di kediamannya di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Sabtu (01/01) sekira Jam 14.00 WIB.

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan tersangka merupakan Ayah Tiri korban. Korban berinisial C saat ini pun masih berumur 14 tahun.

Edi menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang membersihkan di rumah ibu korban, Selasa (28/31/21) sekira pukul 14.00 WIB.

“Dia (korban) sedang beres-beres rumah. Kemudian, menonton TV di Ruang Tengah. Di saat itu korban ditarik Ayah Tirinya,” kata Edi saat dihubungi Lampung Geh, Selasa (4/1).

Tersangka datang dan langsung menarik tangan kanan korban. Korban dibawa masuk ke dalam kamar kosong hingga terjadinya pencabulan tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (30/31/21) korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga kandung korban. Pihak keluarga langsung melaporkan ke Polsek Kalirejo.

“Setelah menerima laporan kami amankan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,“ Kata Edi.

Selanjutnya, pihaknya menangkap MGL dan dibawa ke Mapolsek Kalirejo Lampung Tengah.

Dalam pengakuannya, tersangka MGL mengatakan kepada petugas baru pertama kali melakukan pencabulan tersebut terhadap anak tirinya.

“Baru sekali (pengakuan tersangka),” imbuh Edi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *