Cecok Dengan Istrinya, Seorang Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya
Gayabarunews.com, Pringsewu – Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang ayah di kecamatan Pagelaran pringsewu cabuli anak tirinya yang baru berusia 9 tahun, Pelaku yang berinisial HN (59) Berhasil ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Iptu Hasbulloh yang merupakan Kapolsek Pagelaran menjelaskan bahwa kejadian memilukan itu terjadi sebuah rumah wilayah Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran, Prinsgewu pada Minggu, 26 Desember 2021, pukul 09.00 WIB.
Aksi bejad seorang ayah tiri itu di ungkap langsung oleh istrinya sendiri, yang merupakan ibu kandung korban, awalnya ibu korban curiga dengan tingkah laku tersangka yang tanpa izin membawa putrinya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru.
Setelah memergoki kelakuan bejad suaminya, selanjutnya ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Karena curiga akhirnya ibu korban membuntutinya dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dalam posisi separuh telanjang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu, 29 Januari 2022.
“Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan di Sumsel pada Jumat, 28 Januari 2022,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan dalam pemeriksaan sebagai tersangka HN pelaku mengaku sekitar enam bulan yang lalu telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah yang berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban,” kata Hasbulloh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.