Curi Motor dan HP di Sri Katon, Warga Padang Ratu Dibekuk Polisi
Gayabarunews.com, Lamteng – Polsek Padang ratu lampung tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus mencongkel jendela pada hari kamis 27/01/2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berinisial SAH (25) yang merupakan Warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung tengah.
Kapolsek Padang Ratu, Kompol Muslikh, menuturkan bahwa pelaku Sah ditangkap berdasarkan laporan korban Surohman (31) warga Rt 005 Rw 003 Kampung Sri Katon, Anak Tuha, rumahnya disatroni pelaku, Kamis 23 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 Wib.
Diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng. Selanjutnya, pelaku masuk dan mengambil 2 (dua) unit HP masing2 1 ( satu) unit hp Oppo F11 dan 1 (satu) unit hp Oppo A31, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000, – (dua puluh juta rupiah),” kata Kapolsek.
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil menangkap pelaku Sah, berikut barang bukti Hp milik korban 1 (satu) unit HP OPPO F11.
“Menurut pengakuan pelaku Sah. dirinya melakukan pencuraian bersama kawannya. Lalu, unit Hp Oppo A31 dan motor Honda Beat warna hitam dibawa oleh kawannya, yang saat ini masih buron,” paparnya.
Ia menambahkan, pelaku Sah kini diamankan di Polsek Padang Ratu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sah, di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.IK. (*)