Tanggamus

Diduga Mark Up Anggaran Rp 17,5 Miliar, Pengakuan Sekwan Tanggamus Janggal

Tanggamus, Gayabarunews.com – Terkait pemberitaan dugaan mark-up anggaran Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp 17,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023, pengakuan Sekwan Arpin, S.Pd.,M.M selaku penanggung jawab anggaran dinilai janggal.

 

Pasalnya, Sekwan Arpin melalui Feri yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan anggaran tersebut mengatakan, anggaran sebesar Rp 17,5 miliar itu tidak terealisasi semua hanya sekitar 70 persen.

 

“Kalau semua anggaran Rp 17,5 miliar itu untuk bayar listrik ya gak mungkin. Anggaran itu gak terealisasi semua, hanya sekitar 70 persen. Untuk bayar listrik, telepon dan internet Rp 500 jutaan dan sisanya untuk bayar ke media,” kata Feri selaku pelaksana kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Sekretariat DPRD Tanggamus kepada Tim, Senin (27/11/2023).

 

Sehingga, anggaran Rp 17,5 miliar yang diakui terealisasi Rp 12,250 miliar (70 persen), sekitar Rp 11.750.000.000 digunakan untuk pembayaran kerja sama dengan media.

 

Sementara, menurut pengakuan dari sejumlah wartawan media di Kabupaten Tanggamus, anggaran kerja sama yang diberikan dari pihak Sekretariat DPRD Tanggamus dari tahun ke tahun hanya sekitar Rp 16 juta per media dan diketahui Jumlah media massa yang mempublikasika Kabupaten Tanggamus hanya sekitar 105 Media Massa.

 

Kemudian berdasarkan data yang dihimpun Tim, pada APBD 2023 Sekretariat DPRD Tanggamus juga telah dialokasikan anggaran untuk media sebesar Rp 1.075.789.000 melalui paket Belanja Barang dan Jasa Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan.

 

Berita sebelumnya, Ditengah hiruk-pikuk kasus dugaan korupsi mark-up anggaran perjalanan dinas yang kini tengah ditangani Kejati Lampung, DPRD Kabupaten Tanggamus kali ini kembali mendapat kritik dari Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) terhadap kebijakan anggaran yang masih cenderung didominasi hanya untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal.

 

“Postur belanja Sekretariat DPRD Tanggamus selama 2 tahun terakhir masih cenderung didominasi untuk belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa. Dalam hal ini belanja operasional yang meliputi pembelian barang atau jasa habis pakai yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal,” kata sekretaris KPAL Feryansyah, Minggu (26/11/2023).

 

Dari data yang diperoleh KPAL, lanjut Feryansyah, pada APBD 2023 Sekretariat DPRD Tanggamus dialokasikan angaran Belanja Operasi Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang tak tanggung-tanggung, hingga capai Rp 17.526.734.800 dan ditahun sebelumnya (APBD 2022) Rp 16.808.771.400.

 

“Pemborosan dan terkesan membuang-buang uang rakyat terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus. Dimana hanya untuk biaya pembayaran rekening air, telepon dan listrik selama setahun benar-benar tidak mencerminkan penghematan anggaran,” terangnya.

 

Menurut catatan KPAL, sambungnya, Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan pemborosan anggaran pada kegiatan yang sepatutnya tidak perlu, karena tak mempunyai manfaat bagi masyarakat secara langsung.

 

“Apakah Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan itu karena kelebihan anggaran? Alokasi untuk biaya jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar ini sangat boros dan hanya menghambur- hamburkan uang pajak rakyat saja, ini benar-benar tidak masuk akal sehat dan sangat menyakitkan hati rakyat,” ungkap Fery.

 

Selain itu dari hasil pengamatan KPAL, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Tanggamus.

 

“Anggaran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar terindikasi mark-up anggaran. Hal ini disebabkan perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat Tanggamus dalam sejumlah proyek. Dapat dibayangkan hal seperti ini saja jadi lahan bancakan, apa lagi anggaran kegiatan lainnya,” beber Fery.

 

Atas pemberitaan ini diharapkan kepada penegak hukum disana dapat menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945 dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur adil dan terbuka kepada rakyat agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum, hal itu jangan sampai di nilai oleh kalangan masyarakat disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *