Kota Metro

Disuruh Ibu Buang Sampah di Pinggir Jalan, Remaja di Metro Kena Sanksi Denda

Gayabarunews.com, Metro – Buang Sampah sembarangan di jembatan Jalan Adipati Raya, perbatasan Kecamatan Metro Selatan dan Metro Timur, seorang remaja di tangkap tangan dan dan dikenakan sanksi denda Rp150 ribu.

Petugas gabungan Satpol-PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setempat melakukan tangkap tangan terhadap seorang remaja pembuang sampah di jembatan Jalan Adipati Raya, Senin (20/12/2021) pagi.

Dari pengakuan remaja berinisial N itu, ia sering membuang sampah di lokasi tersebut. Ironisnya, aksi buang sampah yang dilakukannya berdasarkan perintah sang ibu.

Sementara saat dipanggil petugas, Ibu N membenarkan bahwa ia telah memerintahkan buah hatinya untuk membuang sampah, namun bukan di kawasan jembatan.

Kepada petugas, sang ibu menyampaikan permohonan maaf saat diberikan pembinaan langsung oleh Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron dan Kadis LH, Irianto Marhasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Kota Metro, Irianto Marhasan mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan pelaku buang sampah sembarangan di Metro berhasil memergoki satu orang. Pihaknya juga meminta Dinas Kominfo untuk memasang CCTV di lokasi rawan buang sampah.

Irianto juga menjelaskan, kedepan seluruh masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat dapat dideteksi dan dilakukan penindakan.
DLH juga akan langsung melakukan pembersihan terhadap tumpukan sampah di kawasan jembatan jalan Adipati Raya. Ia berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Kota Metro yang bersih dan indah.

“Setelah ini sampah itu akan kita angkut. Semua pelaku buang sampah sembarangan di Metro akan kita sanksi. Kalau di bawah satu kibik sanksi denda Rp150 ribu, di atas satu kibik sampai dua kibik Rp300 ribu, dan kalau di atas dua kibik Rp500 ribu,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *