DPRD dan Pemkot Metro Sahkan Raperda RTRW Tahun 2021-2024
Gayabarunews.com, METRO – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041, Kamis (20/1/2022).
Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Metro Ahmadi mengatakan, dalam Raperda RTRW pansus meminta Pemkot Metro agar melakukan pengukuran dan penetapan terhadap eksisting awal terminal kota, dengan melibatkan ATR BPN.
“Ini untuk mendapatkan ukuran luasan yang pasti dalam penyusunan. Kita juga merekomendasikan pemerintah agar segera menindaklanjuti RTRW dengan menyusun RDRT dan peraturan zonasi. Yakni melibatkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya serta mengkoordinasi kepada DPRD,” imbuhnya.
Selain itu, pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Metro untuk menindaklanjuti permasalahan tata kelola aset daerah, sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sementara Wali Kota Wahdi menyampaikan, Raperda RTRW merupakan sebuah dokumen perencanaan tata ruang, penataan dan pengendalian ruang untuk menjadi dasar serta acuan pemanfaatan ruang dalam pembangunan daerah.
Terlebih rencana tata ruang wilayah memiliki fungsi penting untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan seperti lintas sektor dan wilayah. Penetapan tata ruang wilayah harus melalui evaluasi gubernur. Karenanya persetujuan Raperda akan disampaikan ke Gubernur Lampung.
“Pemkot Metro bersama jajaran akan menindaklanjuti yang disampaikan Pansus. Seperti Terminal Kota. Ini tentunya akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten,” tuntasnya. (*)