DPRD Kota Metro Sosialisasikan Perda Kesling
Gayabarunews.com, Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016, tentang Kesehatan Lingkungan (Kesling) , di Aula Kelurahan Ganjaragung, Selasa, (2/3/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, anggota Komisi II Ansori, lurah Ganjaragung,
dan Kabid Kesga Srimintati mewakili kepala Dinas Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut Fahmi Anwar yang menjadi narasumber menyampaikan sosialisasi bertujuan wargs di Kota Metro, lebih mengerti dan paham kesehatan lingkungan.
“Perda ini memiliki sifat mengikat, sehingga kita wajib mematuhinya, tanpa terkecuali siapa pun itu,” kata dia.
Fahmi meminta Pemerintah Kota Metro melalui dinas terkait benar – benar menyiapkan sarana dan prasarana, apalagi berhubungan dengan sampah.
“Saya meminta untuk Pemerintah Kota Metro melalui dinas terkait, menyiapkan semua kebutuhan, supaya warga mematuhinya dan perda berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu senada yang disampaikan Fahmi Anwar, Anggota Komisi II, Ansori juga meminta warga pro aktif menanggulangi sampah.
“Saya berharap masyarakat bisa pro aktif dalam hal menanggulangi sampah, dengan segera berkoordinasi dengan RT/RW, jika menemui kendala di lapangan,” katanya.
Ansori mengharapkan para kader Posyandu dan PKK yang hadir dalam kegiatan ini, turut membantu mensosialisasikan perda ini ke masyarakat.
“Saya mengharapkan seluruh kader yang hadir dalam sosialisasi ini membantu memberitahukan warga karena seorang kader sering bertemu dengan masyarakat,” katanya (*)