Jurnalis Warga

Dugaan Penyalah Gunaan Uang Negara, SMA Negeri 1 Rumbia dan 2 Kampung Putra Rumbia Dilaporkan

Gayabarunews.com – Lampung Tengah – Aliansi Indonesia Laporkan dugaan penyimpangan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Rumbia tahun anggaran 2018/2019 ke kejaksaan tinggi  Lampung dengan nomor laporan 302/ 08/LAI.BPAN/III/2020 selasa 10/03/2020.

Selain SMA Negeri 1 Rumbia, Aliansi Indonesia juga membuat laporan tentang Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan anggaran dana desa Tahun 2019 Ruas jalan kampung Rantau Jaya Baru dan Ruas Jalan Rantau Jaya Makmur Kecamatan Putra rumbia.

Semua laporan diterima pihak kejati tanggal 12 maret 2020, adapun petugas yang menerima adalah heni. Laporan di tembuskan kepada Inspektorat Lampung tengah, pengawas internal maupun eksternal serta BPK Lampung.

Dalam laporanya Aliansi Indonesia menyoroti ketidak sesuaian antara dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 1 Rumbia dengan jumlah murid yang ada, serta pungutan komite yang dibebankan pada wali murid.

Sedangkan laporan pada kampung rantau jaya makmur dan rantau jaya baru kecamatan putra rumbia difokuskan pada pembangunan jalan dan ruas jalan yang diduga tidak sesuai aturan dan sarat korupsi.

Usman selaku pelapor berharap kejaksaan tinggi lampung tidak “menutup” mata atas laporanya tersebut.

” Inilah saatnya masyarakat ikut mengawasi dana negara yang di gelontorkan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Jadi saya harap kejati tidak tutup mata” ujar usman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *