Berita Kota

Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung Dikukuhkan, Berikut Nama Pengurus

Gayabarunews.com, Bandar Lampung – Forum penyuluh antikorupsi Lampung bersertifikasi LSP KPK RI merupakan perpanjangan tangan LSP KPK RI memberikan penyuluhan dan edukasi tentang korupsi kepada seluruh masyarakat, baik ASN, non ASN, mahasiswa, guru, dan lembaga masyarakat umum.

Upaya ini dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi di Lampung, maka provinsi Lampung mendukung upaya KPk RI dalam melakukan pencegahan dan pendidikan tentang antikorupsi.

“Untuk itu pemerintah provinsi Lampung melaksanakan pengukuhan Forum penyuluh antikorupsi Lampung (FPAK Lampung) hari ini. Kegiatan ini diinsiasi Pemprov Lampung melalui Inspektorat Lampung,” kata Sekretaris FPAK Lampung, Fariza Novita, Selasa, 21 Desember 2021.

Berikut susunan pengurus FPAK Lampung yang dikukuhkan, Ketua, Aris Supriyanto Wakil Ketua, RM. Sopian, SH.MM
Sekretaris, Fariza Novita, Noor Ahmad Aziz, Bendahara, Yessy Marga Safitri, Vonita.

Koordinator Wilayah, Ketua 1 Bandar Lampung, David Kurniawan
Metro,
Eko Carito
Lampung Tengah,
Lilik Nurharyani
Lampung Timur,
Tutik Yamasita
Lampung Selatan,
Jupri
Way kanan,
Nanang Abdul Jamal
Pesisir Barat,
Agus Nurlela
Tulang bawang,
Fariza Novita
IX
Tulang Bawang Barat,
Agung Setia

Divisi-Divisi
Divisi Hukum & HAM
Syamsul Hidayat,
Yusrizal Chaniago,
Andri Marta

Divisi Humas, Publikasi & Dokumentasi
Diko Triandi Syantika,
Didik Wayudi,
Dewi Suryani

Divisi Litbang dan Sumber Daya,
Ika Ftria Emelda
Reza Amirethi
Suhaemi

Komunikasi dan Teknologi
Davit Kurniawan
Aan Hendridunan Maheda
M Milyam Rosyadi

Divisi Pendidikan dan Masyarakat
Yulizar Komalasari
Rita Mayani
RizyantI

Lampiran III : Keputusan Inspektur Provinsi Lampung.
Nomor :
Tanggal :
1. Menyusun kerangka kerja/alur tugas dan Kerja tentang penanganan Antikorupsi di
Provinsi Lampung.
2. Menyusun mekanisme dan merumuskan alur kerja tentang penanganan Antikorupsi
di Provinsi Lampung.
3. Melakukan pengkajian dan perencanaan alur kerja tentang penanganan Antikorupsi
di Provinsi Lampung.
4. Mengkoordinasikan dan melakukan konsultasi kepada unit kerja lain baik ditingkat
pusat, provinsi, kab/kota tentang penanganan Antikorupsi di Provinsi Lampung.
5. Melakukan pembinaan jaringan dengan bersosialisasi kepada ASN, Dunia Usaha,
Dunia Pendidikan dan Masyarakat tentang anti korupsi.
6 Melakukan Penyuluhan, sosialisasi dan Pendidikan Anti Korupsi bagi seluruh
lapisan Masyarakat di seluruh Wilayah Provinsi Lampung
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada ACLC-KPK- RI
8 Menyampaikan Laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Lampung melalui
Inspektur Provinsi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *