Berita Lampung

Hilangnya Hutan untuk Ibukota Baru di Kalimantan

Opini Oleh: Melvi Noviza Oktavia/Mahasiswi Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung

Pada tahun 2019, tepatnya 28 Agustus Presiden Joko Widodo secara resmi
mengumumkan rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta. Wilayah Kalimantan Timur telah ditetapkan menjadi ibu kota baru Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut presiden, Ibu kota baru negara Indonesia nantinya akan berada di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian kabupaten Kutai Kartanegara di provinsi Kalimantan Timur, bahwa Jakarta telah mengalami penurunan wilayah setiap tahunnya, karena pencemaran lingkungan yang sangat amat besar di Jakarta. Selain itu, kemacetan di Jakarta sudah sangat terkenal seantero dunia.

Muncul tanggapan dari berbagai pihak, meski salah satu alasan pemilihan terkait rencana ibu kota baru di Kalimantan Timur karena tidak rawan bencana alam namun terdapat isu masalah
lingkungan hidup yang sering terjadi yaitu, deforestasi.

Rencana ini akan meningkatkan potensi deforestasi—hutan gambut sebagai vegetasi mayoritas merupakan area rawan terbakar.

Kemungkinan masifnya migrasi penduduk tanpa perencanaan proteksi lingkungan melalui masyarakat itu sendiri nantinya mengakibatkan potensi deforestasi besar-besaran karena ekspansi wilayah menurunkan kuantitas hutan dan berdampak pada satwa langka yang tinggal di dalamnya.

Namun, meski Pulau Kalimantan secara sejarah tidak memiliki kecenderungan terhadap gempa bumi yang besar, namun Pulau Kalimantan sebagai salah satu kawasan hutan tropis dataran rendah memiliki area hutan gambut yang rawan terbakar dan telah banyak dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan.

Tanaman gambut yang berpotensi meningkatkan resiko kebakaran hutan, yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan melepaskan banyak emisi gas rumah kaca—pemindahan ibu kota juga tidak akan menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan di Jakarta.

Aktivitas deforestasi ada yang dilakukan secara legal karena dilakukan oleh pemerintah untuk aktivitas non-hutan seperti kegiatan pertanian untuk masyarakat setempat atau perluasan lahan untuk pembangunan. Deforestasi ilegal biasanya berskala besar dan menyebabkan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

karhutla merugikan berbagai pihak yang berada di sekitar nya, karena karhutla menyebabkan kemarau berkepanjangan yang akan menghentikan aktivitas sehari-hari masyarakat yang salah satunya adalah bekerja sebagai aktivitas ekonomi masyarakat.selain itu juga jika berkepanjangan maka akan menimbulkan masalah kesehatan dan kelompok anak-anak, ibu, dan para lansia adalah kelompok rentan yang akan pertama kali mendapat masalah kesehatan akibat karhutla .

Sehingga, jika rencana pemindahan ibu kota ini dilaksanakan tanpa menjadikan proteksi
lingkungan sebagai pertimbangan utama, dikhawatirkan hanya akan menciptakan berbagai masalah-masalah lingkungan di ibu kota baru nanti, seperti yang telah terjadi di Jakarta sekarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *