Hindari Perselisihan, Ketua IWO Lamtim Himbau Wartawan Kedepankan Kode Etik
Gayabarunews.com, LAMPUNG TIMUR — Ketua Ikatan wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Edi Arsadad meminta wartawan untuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam melakukan liputan.
Hal itu di katakan oleh Edi Arsadad melalui rillis tertulis, di Kantor IWO Lampung Timur, Way Jepara, 28 /08/2021, menanggapi pemberitaan media online yang berujung pada perselisihan antara narasumber dan wartawan yang mewawancarai nya.
Disampaikan oleh Edi, Seorang wartawan hendaklah berprilaku dengan santun dan tidak keluar dari aturan aturan yang telah di buat dalam kode etik jurnalistik.
” Seandainya wartawan mengedepankan Kode etik dalam menjalankan tugas, saya yakin tidak akan terjadi perselisihan dengan narasumber” ucapnya.
Kata Edi Lagi, tidak di benarkan wartawan melampaui batas sehingga seolah-olah bagaikan seorang penyidik, bahkan Hakim.
wartawan tidak boleh menekan narasumber apalagi menghakimi narasumber untuk mendapatkan keterangan yang hendak di tulisnya.
Tugas wartawan mewawancarai dan menulis apa yang di dapatnya, seandainya Narasumber tidak berkenan di liput dan di rekam itu adalah hak mereka dan harus di hormati.
” Saya miris sekali melihat akhir akhir ini sering terjadi perselisihan antara wartawan dan narasumber, padahal ini tidak perlu terjadi bila kita semua memahami hak dan kewajiban kita” ujarnya.
Edi meminta wartawan bukan hanya memahami pokok Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang pers yang melindungi insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya, namun juga harus paham tentang kode etik jurnalistik dimana ada kewajiban yang harus di laksanakan pula olehnya.
Dikatakan oleh nya, Media sebagai pilar ke 4 demokrasi hendaklah di junjung tinggi marwahnya.
Bahwa kepada masyarakat yang mengalami pemberitaan yang bersifat tudingan sepihak bisa langsung meminta klarifikasi atau hak jawab, sedangkan apabila ada intimidasi ataupun pemerasan oleh wartawan agar melaporkan nya ke pihak berwajib.
” Saya katakan wartawan itu tidak kebal hukum, kalau seorang wartawan melakukan pemerasan atau ancaman itu bisa di pidana, dan jangan segan segan melapor ke polisi” kata Edi.
Menurut Edi, yang di lindungi Undang Undang adalah karya jurnalistiknya. Dimana seorang wartawan yang melahirkan sebuah tulisan tidak bisa serta merta di pidana.
” Kalau ancaman, intimidasi , pemerasan ini perbuatan bukan karya dan tidak dibolehkan. Tidak ada undang undang yang melindungi, silahkan lapor, dan aparat penegak hukum saya harap cepat merespon” tambah dia. (*)