Oknum Kepala Dusun di Kecamatan Bekri Lampung Tengah Terima BLT
Gayabarunews.com, Lampung Tengah – Bantuan langsung tunai (BLT) terkait pandemi virus corona merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
BLT diberikan kepada warga desa yang dinilai cukup memenuhi syarat untuk menerimanya, adapun besaran BLT yang diterima adalah Rp. 600.000,-00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan selama tiga bulan.
Ada syarat dan ketentuan untuk menerima BLT tersebut diantaranya adalah masyarakat terdampak pandemi, belum memperoleh bantuan apapun dari pemerintah, dan penerima di usulkan oleh pemerintah desa.
Namun patut disayangkan jika ternyata bantuan tersebut justru di nikmati oleh oknum pemerintah desa, tepatnya RT 018 dusun V desa goras jaya kecamatan bekri kabupaten Lampung Tengah. Diduga terjadi penyalah gunaan wewenang terkait bantuan BLT.
AG salah satu kepala dusun (kadus) mendapatkan BLT yang seharusnya di peruntukan untuk warganya.
pada saat proses pendataan data salah satu Rt sudah mengingatkan bahwa aparatur tidaklah elok jika menerima BLT tersebut, pasalnya masih banyak warga yang lebih membutuhkan ketimbang dirinya.
” Pak kita sebagai pelayan publik harus memberikan contoh, kita kan sudah mendapatkan gaji/siltap, malu pak kita sama masyarakat kalo kita masih mendapat kan bantuan tersebut”. Kata Supono selaku ketua Rt 018.
Meski sudah di ingatkan Namun kenyataannya istri dari kadus tetap mendapatkan BLT, dan dia sendiri yang datang pada saat pengambilan bantuan tersebut.
Banyak masyarakat yang menyayangkan kejadian tersebut ditengah pandemi seperti sekarang ini masih banyak warga yang sangat membutuhkan ketimbang kepala dusun yang sudah memiliki gaji.
ketika awak media datang ke balai kampung sekertaris desa goras jaya mengatakan semua nya berjalan sesuai prosedur, pendataan mengenai BLT pun di musyawarah kan dengan BPK juga.
Hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan karena Istri dari kepala dusun tetap mendapatkan BLT. (Candra)