Kabid Pengelolaan Pasar : Tidak Ada Sewa Tahunan Untuk Korban Kebakaran 2015
Gayabarunews.com Way Jepara – Terkait kabar adanya biaya untuk sewa tahunan bagi korban kebakaran Tahun 2015 di Pasar way Jepara Lampung timur adalah tidak benar, hal itu di ungkapkan oleh kepala bidang pengelolaan pasar kabupaten Lampung timur EDI SUSILO bahwa korban kebakaran pada tahun 2015 di bebaskan selama 5 tahun ke depan.
” Ya untuk para korban kebakaran pada tahun 2015 yang ada di pasar way Jepara kurang lebih 250 toko/kios/los pihak Pemda membebaskan biaya sewa selama 5 tahun ke depan “. Ujar Kabid Pengelolaan Pasar way jepara.
Berbanding terbalik dengan Edi Susilo, ketika awak media gayabarunews.com menemui para pedagang yang menjadi korban kebakaran pada tahun 2015 mereka mengatakan ada pungutan yang di bebankan kepada mereka.
” Saya korban kebakaran tahun 2015 tapi saya tetap membayar sewa tahunan kepada saudara FR, Sebelum saya bayar kepada saudara FR toko saya di datangi saudara RDN, FR meminta pembayaran uang sewa sama saya, lalu keesokan hari uang nya saya antar ke toko FR sebesar Rp 380.000 “. Ujar salah satu pedagang.
Ditemui di hari yang sama, forum pedagang pasar way Jepara mengaku bahwa tidak tahu menahu terkait pungutan tersebut.
” Saya tidak mengetahui tentang pungutan tersebut, anggota saya pun tidak berkoordinasi dengan saya, namun setelah saya mengetahui hal itu saya coba menemui korlap pasar way Jepara kata bapak korlap ya saya di perintah dari Pemda secara lisan karna tidak ada surat perintah nya,lalu saya coba kedinas pasar,jawaban dari Dinas kepada saya kami pihak Dinas tidak memerintahkan pungutan tersebut Ungkap ketua Forum pasar”.
Untuk her registrasi tahunan menurut Edi susilo selaku Kabid pengelolaan pasar, biaya yang di bebankan kepada pedagang hanya materai enam ribu 2 lembar, namun realisasinya di lapangan setiap pedagang di pungut Rp 200.000 (*)