Kades Mengadungsari Jadi Tersangka, Ketua LSM Pijar Keadilan Apresiasi Kinerja Aparat
Gayabarunews.com, LAMPUNG TIMUR – Polisi menetapkan oknum Kepala Desa Mengandungsari, Sekampungudik, Lampung Timur, sebagai tersangka pelanggaran pilkada.
Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur, Muklis, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tersebut
Kami menerima pesan dari Kepolisian bahwa Rabu kemarin penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan dan Bawaslu. Berdasarkan kesepakatan, terlapor dalam hal ini oknum Kades Mengandungsari statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muklis, Kamis (19/11).
Dia berharap, kasus yang terjadi di Lampung Timur menjadi contoh di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
“Undang-undangnya sudah jelas, aparat desa, ASN dan Polisi, TNI harus netral dalam kontestasi Pilkada. Jadi, yang membelot ini konsekuensi yang harus diterima,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades Mengandungsari diduga mengarahkan masyarakat untuk mencoblos salah satu pasangan calon kepala daerah (paslonkada) pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Ajakan itu terekam dalam video yang tersebar luas di Lampung Timur.
Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik tersebut, oknum itu meminta masyarakat untuk memilih paslon nomor dua, Zaiful Bokhari-Sudibyo. Bahkan dalam ajakannya oknum itu mengaitkan Pilkada dengan bantuan program keluarga harapan. “Pilih Rp50 ribu lima tahun sekali apa pilih PKH setiap bulan?” kata oknum tersebut (*)