Lampung Tengah

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Lamteng Diamankan di Polres Tulangbawang

Gayabarunews.com, Tulangbawang – SA (29), warga Desa Komeringagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung tengah harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, karena Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Pelaku ditangkap pinggir jalan poros Rawajitu, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang, pada , Minggu (6/2/2022) sore,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (09/2/2022).

Selain berhasil menangkap pelaku, lanjut Anton, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, kertas timah rokok warna kuning, kunci busi, handphone (HP) merk Vivo warna hitam, dan sepeda motor Honda Revo absolute warna hitam.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan pengggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas Anton.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Anton. (*) sumber : Monologis.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *