Ketua Karang Taruna Lamtim Tersangka, Edi Arsadad : Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Gayabarunews.com, LAMPUNG TIMUR — Pengiat dan Aktivis Sosial Lampung Timur (Lamtim), Edi Arsadad merespon ditetapkannya AF Ketua Karang taruna Lampung Timur sebagai tersangka oleh Kejari Sukadana dalam kasus Dana Hibah organisasi kepemudaan yang dipimpinnya.
” Semoga ini langkah hukum yang baik dari Kejaksaan dan tentunnya kita semua berharap kasus yang menimpa pak AF bisa terang benderang,” ujar Edi Arsadad, Kamis (24/09/21). di Sekampung Udik Lampung Timur.
Edi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum di Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait kasus AF.
Edi juga meminta, agar masyarakat mendoakan yang terbaik bagi Wakil Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lampung Timur itu dan juga kejaksaan untuk tetap bekerja secara profesional.
“Yang pasti mari kita selalu mendoakan yang terbaik buat pak AF” katanya.
“Kita harus menghargai semua proses hukum yang ada di kejaksaan terkait proses hukum pak AF. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” ungkapnya.
Diketahui AF ditahan oleh oleh Penyidik Kejari Sukadana Lampung Timur, setelah diperiksa pada Rabu, (23/09).
AF datang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 9 WIB didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri lamtim langsung menetapkan AF sebagai tersangka dan melakukan penahanan di rutan Sukadana untuk 20 hari kedepan. (*)