Ketua LSM Pijar Keadilan Sambangi Bawaslu Lamtim,Tanyakan Kasus Kades Mengandung Sari
Gayabarunews.com, Lampung Timur – Ketua LSM Pijar Keadilan sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur untuk menanyakan sejauh mana penanganan perkara Oknum Kepala Desa Mengandung Sari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (07/11).
Dalam penanganan ini, Bawaslu Lampung Timur telah melakukan dan meningkatkan dari tahap satu ke tahap dua mulai dari Penyelidikan dan Penyidikan oleh tim Gakumdu.
Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, Winarto mengatakan bahwa dalam penanganan dugaan pelanggaran semacam ini, harus lebih teliti dan jeli. Mengingat bahwa dalam undangan-undangan pilkada ada keterbatasan dalam mengaturnya.
” Kita dari Bawaslu, sangat mengalami keterbatasan dalam undang-undang, karena pilkada dan pilpres tentu berbeda dan penerapan nya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” Ujar Anggota Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, saat menerima kunjungan Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur.
Lebih lanjut Kata Winarto, Kami bersama tim Gakumdu, meninjau kediaman oknum dan mencari puluhan saksi untuk di mintai keterangan, sesampai tiba di lokasi satupun tidak bisa di mintai keterangan,” Urai Winarto.
Di sisi yang sama, Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Muklis, SH menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Lampung Timur dalam menerima dan memproses semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Lampung Timur.
” Hari ini, kami dari lembaga mendatangi sekretariat Bawaslu untuk mendukung dan mensupport dalam menerapkan pilkada yang bersih dan damai,” tegas Muklis.
Muklis menyarankan bagi Bawaslu Lampung Timur katakan benar bila benar, katakan salah jika salah, jangan sebaliknya. Karena dalam penerapan peraturan pilkada ini, tanpa tebang pilih. (Tim)