Masalah Pupuk Langka dan Mahal, Kejati Lampung Bentuk Satgas Mafia Pupuk
Gayabarunews.com, Lampung – Tindaklanjuti perintah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan membentuk satuan tugas (Satgas) mafia pupuk, untuk melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.
Dioansir dari kupastuntas.co, Provinsi Lampung merupakan daerah lumbung pangan, sehingga dianggap perlu untuk menghentikan semua macam kecurangan terkait distribusi pupuk yang ada di Lampung.
“Satgas mafia pupuk ini baru saja disampaikan oleh Jaksa Agung. Karena Lampung adalah lumbung pertanian, sehingga pasti pupuk bermasalah. Disini kita akan cari siapa saja oknum-oknum yang curang dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” kata Heffinur, Kamis (13/1/2022).
Heffinur menjelaskan, Satgas mafia pupuk ini nantinya bertugas melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik curang dalam distribusi pupuk subsidi.
“Saya sudah mencium masalah pupuk ini, maka segera kita bentuk Satgas mafia pupuk. Nanti akan disampaikan jika sudah lengkap. Saat ini ada beberapa daerah yang kita duga terjadi kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi,” tegas Heffinur.
Selain itu lanjut Heffinur, pihaknya juga sudah membentuk Satgas mafia tanah dan Satgas mafia pelabuhan yang sudah memiliki surat keputusan (SK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menyambut baik rencana pembentukan Satgas mafia pupuk yang diinisiasi oleh Kejati Lampung.
Saat itu, Kapolsek Natar, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan pihaknya mengamankan ratusan karung pupuk oplosan yang siap edar. Diantaranya, pupuk hasil oplosan merek Merokempo 26 sak, pupuk Mahkota Mop 81 sak, pupuk KCL Daun Sawit 55 sak, pupuk KCL Sasco 7 sak, dan pupuk Kebo Mas 6 sak.
Polisi juga mengamankan kapur kaptan 30 sak, garam 47 sak, karung baru kosong merek Daun Sawit 80 lembar, karung kosong baru merek KCL Sasco 50 lembar, alat jahit karung 1 unit, cangkul 3 buah, sekop 3 buah, alat tumbuk 2 unit dan alat ayak 1 buah. (*)