Menghindari Polisi Selama 15 Bulan, Pencuri Asal Seputih Banyak di Tangkap Polisi
Gayabarunews.com, LAMPUNG TENGAH – Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah meringkus pelaku pencurian sapi berinisial PAR (43), yang 15 bulan ini menjadi buronan karena terlibat pencurian tiga ekor sapi pada Juni 2019. Ada pun modus pelaku ini, dengan cara mengincar hewan ternak yang diikat korban di areal perladangan.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ini mencuri sapi milik Miskiman yang saat itu sedang beristirahat. Ketiga sapi Miskiman ini, diangkut pelaku dengan mobil pick up satu persatu, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah kami selidiki, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya, Selasa 18 Agustus 2020 lalu. Selama 15 bulan bersembunyi, pelaku ini pergi keluar kota untuk menghindari kejaran kepolisian. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Iptu Tarmuji dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).
Ketiga sapi hasil curiannya tersebut, ia jual kepada seseorang yang tidak disebutkan identitasnya. Hasil uang penjualan sapi, ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sapi tersebut ia curi dan, karena tahu korban akan meninggalkan hewan ternaknya untuk diberi pakan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Miskiman di Mapolsek Seputih Banyak mengungkapkan, ketiga ekor sapi miliknya saat dicuri PAR sedang diberi pakan di areal perladangan di Kampung Sanggar Buana. Saat itu sapi diikat dengan tali, karena biasanya sapi tersebut diambil setelah kenyang, maka sapinya ditinggal.
“Saat saya kembali ke lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, sapi saya sudah tidak ada ditempatnya. Saya curiga ada orang sekitar dan ditemukan ada bekas kendaraan roda empat di lokasi. Saat saya kejar, mobilnya tidak ditemukan,” ujar Miskiman. (*) sumber : lampungpro.co