Lampung Tengah

Modus Rental Mobil, Warga Lamteng Gadaikan 13 Mobil Rentalan

Gayabarunews.com, Lampung tengah – Salah satu warga Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah terkait keterlibatanya dalam kasus penggelapan belasan mobil rental.

Dilansir dari lampost.co, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil rental kemudian digadaikan. Sebanyak 13 unit mobil berhasil digadaikan oleh pelaku selama menjalankan aksinya.

“Tersangka T diamankan petugas di Bandarjaya Timur, setelah sempat bersembunyi keluar kota,” kata AKP Edi Qorinas, Senin, 10 Januari 2022.

Berdasarkan laporan para korban, kata dia, tersangka awalnya merental mobil dengan kesepakatan yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak.

“Namun saat jatuh tempo mobil korban tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Kemudian korban melaporkan ke polres,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara mobil yang digelapkan tersangka sebanyak 13 unit. Pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan ada korban lain.

“Kepada masyarakat yang merasa mobilnya dirental oleh T segera melapor ke Polres Lampung Tengah,” pungkasnya.

Sementara menurut pengakuan tersangka, ia nekat menggadaikan mobil rental karena terlilit utang. “Saya nekat gadai mobil rentalan ke temen-temen untuk nutupi hutang akibat usaha jual ban bekas bangkrut,” ungkapnya.

Menurutnya, selama tujuh bulan terakhir ia mencari mobil rental di wilayah Bandarjaya, selanjutnya digadaikan ke Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Baradatu, Way Kanan.

“Variasi untuk nilai gadaianya. Rata-rata Rp30 juta paling tinggi Rp35 juta, tergantung jenis mobilnya,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *