Kota Metro

Murtono Penanggung Jawab Cimory Janji Selesaikan Perizinan Secepatnya

Gayabarunews.com |Kota Metro – Sat Pol – PP Kota Metro, didampingi DPMPTSP, Kelurahan Yosodadi, serta Ketua RW setempat, membuka kembali Kantor Cimory yang ditutup sementara beberapa pekan lalu, yang berada di Jalan Belida Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota setempat dan di hadiri Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung, Selasa 20/12/2023.

Kepala Sat Pol – PP Kota Metro Jose Sarmento diwakili Kabid Penegak Perda Yosep Nenotaek menerangkan bahwa pihaknya memberi kebijakan untuk membuka kembali Kantor Cimory yang telah berjalan selama tiga tahun tanpa izin resmi lalu ditutup sementara beberapa pekan lalu, dan kini dengan dasar surat permohonan pernyataan dari pihak Kantor Cimory dan di beri waktu selama 30 hari, berakhir di tanggal 19 Januari 2024, telah diberi kelonggaran waktu untuk mengurus kelengkapan perizinannya.

“Kawan – kawan dari Cimory memohon maaf untuk masyarakat sekitarnya bahwa selama ini mereka beraktivitas tidak berizin, kedua memeng berapa syarat yang kami sampaikan, NIB sudah keluar namun tidak lengkap, izin lingkungan juga mungkin ya mereka sudah izin mengetahui lurah juga dan diserahkan kepada kami, tinggal Dokumen rumah tinggal yang dirubah menjadi tempat usaha,” pungkasnya.

Lebih lanjut Yosep Nenotaek juga menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsa PUTR dan DPMPTSP Kota Metro, untuk kroscek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kantor Cimory untuk memastikan bahwa sudah dirubah ataukan belum untuk perubahan rumah tinggal menjadi tempat usaha.

“Mengingat disitu ada tenaga kerja kurang lebih ada 20 orang, sehingga mereka meminta pernyataan kesanggupan untuk memenuhi dokumen yang masih kurang, sehingga kita kasih kesempatan waktu dari hari ini hingga tanggal 19 Januari 2024 untuk mereka memenuhi dokumen itu. Sehingga kami sepakat dengan tim untuk membuka penutupan sementara,” ujarnya.

Berbeda dengan pendapat Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik, menurutnya ada beberapa dasar aturan yang belum terpenuhi dalam penutupan sementara Kantor Cimory tersebut.

“Semestinya ketika itu rumah tinggal, dia akan menjadi tempat usaha, yang pertama harus berjalan dia harus merubah dulu PBG nya, tapi kalau memang benar mau di tegakkan aturan, ya sesuai dengan tahapan aturan,” katanya.

Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung Husni Alholik berharap kalau memang benar sudah dipertimbangkan itu harus ada dasar hukumnya, dan tidak semerta merta karena kebijakan.

“Kebijakan boleh tapi harus ada dasar perimbangannya, karena ini berusaha di Kota Metro, saya juga ingin metro menjadi maju, tapi harus ikut aturan yang ada, Perda itu ratusan juta pengesahannya, tapi kalau tidak dijalankan siapa lagi. Harapan saya ini harus dikawal, karena kalau ini tidak terpenuhi pengaruh buruk buat Penegak Perda konsukwensinya, karena dari pengawal perda yang menutup sementara lalu membuka kembali, kau tidak terpenuhi lagi masa mau menutup lagi,” paparnya.

Lanjutnya, jika sudah penuh pertimbangan baik dari jajaran Pemerintah Kota Metro khususnya Penegak Perda, mudah mudahan pihak Kantor Cimory benar benar bisa memenuhi syarat tersebut dalam waktu tiga puluh hari, karena menurut Ketua DPP Aliansi Peduli Lampung tersebut jika pihak Kantor Cimory tidak bisa memenuhi syarat yang belum cukup, akan jadi bumerang bagi Pemerintah khususnya Sat Pol – PP Kota Metro.

Dikesempatan yang sama Murtono selaku penanggung jawab Mis Cimory Nasional mengucapkan terimakasih karena sudah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Metro dan dapat berkumpul dengan Dinas terkait.

“Hingga hari ini kita sudah berkoordinasi akan melakukan hal hal yang masih kurang, dan apa yang menjadi kesepakatan tuntunya akan menjadi komitmen sehingga kita akan secepatnya menyelesaikan perizinan,” tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *