Musda Bersama Korwil, Dan Pengurus LSM LPAB Lampung Tengah
Dalam agenda Musda saat ini, membahas Uras Jilid Empat, terkait adanya ketidak tegasan dari Aparatur Penegak Hukum, yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, dengan laporan yang terdahulu, yang mana hingga saat ini tidak ada kejelasan proses hukumnya.
Terlihat dengan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwajib yang memang terbukti bersalah, akan tetapi hukum di Lampung Tengah seperti di kesampingkan, maka dari itu, Uras Jilid Empat ini rencana akan di gelar pada Tanggal 29 Juli 2020, tepatnya di depan Kantor Pemda setempat dengan rencana jumlah masa lebih kurang 500 orang, selain prihal diatas, Sofyan juga menegaskan, bahwa kita harus selamatkan APBD tahun 2020, dan Ganti Pemimpin, hal ini wajib karena di nilai Pemimpin di Lampumg Tengah ini seperti telah berani, sengaja menciderai aturan, dan UU RI yang berlaku.

Yang mana indikasi terduga Pemimpin di Lampung Tengah secara bersma-sama, telah memberikan perlindungan hukum, kepada 311 (tigaratus sebelas) Kepala Kampung serta seluruh Kepala Sekolah SDN, dan SMPN yang ada di Lampung Tengah.
Dengan adanya MoU kepada LAW FIRM TOSA, yang dipandang akan menciptakan penyimpangan terhadap keuangan Negara, karena sudah pasti untuk memberikan anggaran kepada Law Firm Tosa, Kepala Kampung, bersama Kepala Sekolah dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).
“Dengan ganti Pemimpin berarti kita telah menyelamatkan APBD Tahun 2020, hal ini dianggap wajib mengingat beberapa hal terkait dengan langkah langkah Pemda Lampung Tengah kontrak dengan louyer,” Ungkap beberapa Anggota.
Sementara diduga pada anggaran bergotong royong di tahun 2019, adalah salah satu syarat KKN, secara bersama sama, dan seperti melemahkan hukum yang ada di wilyah Lampung Tengah. (*)