Oknum Forum Pasar Way Jepara Diduga Melakukan Pungli
Gayabarunews.com Way jepara – Dari hasil pemantauan dan sosial kontrol di pasar Way jepara kabupaten Lampung Timur, terindikasi telah terjadi pungutan liar ( Pungli ) hal ini berdasarkan hasil investigasi 15 maret 2020 lalu oleh wartawan media online gayabarunews.com yang didampingi dengan salah satu pelaku usaha di pasar way jepara.
Salah satu pelaku usaha tersebut mengatakan bahwasanya pungutan yang di lakukan oleh oknum forum pasar tersebut tidak di sertai kwitansi pembayaran.
” Saya melakukan pembayaran her atau registrasi sebesar Rp 380.000,-/Ruko, namun saya tidak di berikan kwitansi pembayaran, hanya di suruh mengisi nama saya, jumlah uang, dan itupun saya tulis sendiri di buku oknum forum pasar tersebut, sama seperti mengisi daftar hadir “. Ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hasil investigasi awak media gayabarunews.com dengan kordinator lapangan (korlap) yang ada di pasar Way jepara memberi informasi bahwa setiap pungutan yang dilakukan harus ada kwitansi/karcis.
” ya memang ada her registrasi yang sudah dilakukan pada tahun 2018 dan 2019, pada tahun 2018 bilamana satu pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu ruko, pungutan tetap satu pelaku usaha sebesar Rp 100.000,- pada tahun 2019 kebijakan berubah, bilamana satu pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu ruko, maka pungutan dilakukan sejumlah banyaknya ruko dengan nominal Rp 340.000,- dan sudah di sosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di pasar Way jepara sebelum dilakukan pemungutan”. Ujar HN selaku korlap pasar Way jepara. (red)