Berita Kota

Oknum Kades Mumbang Jaya Terbitkan Perdes Berbau Pungli

Gayabarunews.com, LAMPUNG TIMUR, – Ketika Gubernur Arinal Djunaidi berlari mensukseskan program bagi kesejahteraan petani di Provinsi Lampung di tengah pandemic Covid-19. Ada saja oknum kepala desa justru membuat peraturan mempersulit petani. Mirisnya, peraturan desa (perdes) yang dibuat justru berbau pungutan liar (pungli).

Hal itu terjadi di Desa Mumbang Jaya, kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Oknum kades (MJ) membuat peraturan yang membentuk kepengurusan swadaya Combine (mesin panen padi) yang bertugas meminta sejumlah dana kepada pemilik mesin Combine.

Menurut sumber, dalam peraturan tersebut juga tercantum besaran pungutan yang wajib dibayarkan pemilik combine, yakni Rp100 ribu/Ha.

“Jadi benar mas, pak kades menerbitkan peraturan baru, yakni pembentukan pengurus combine. Katanya tugasnya buat narikin dana dari pemilik mesin combine. Dalam peraturan tercamtum Rp100 ribu/Ha,” ujar pria 45 tahun tersebut saat ditemui dikediamannya.

Masih kata sumber, peraturan itu juga diduga tanpa melibatkan Badan Pertimbangan Desa (BPD). Pasalnya, anggota BPD justru mengetahui adanya peraturan ketika sudah disosialisasikan.

“Saya sempat nanya juga kemarin sama salah satu anggota BPD, anehnya mereka juga malah baru tau. Kayaknya ini nggak musyarawarah dulu dengan BPD,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, alas an kades menarik dana pemilik mesin combine dengan alasan untuk membangun jalan jelas sangat tidak bias diterima.

Pasalnya, selain dana tersebut berasal dari pembayaran para petani, pembangunan jalan harusnya dialokasikan dalam anggaran dana Desa (ADD).

“Mau judulnya pemilik mesin yang ditarik dana, uang nya kan dari petani juga. Petani bayar sewa mesin, pemilik mesin bayar ke desa. Apa bedanya,” tegas sumber.

“Dalam peraturan itu disebutkan dananya untuk bangun jalan. Loh, ini alasan lebih gak masuk akal lagi. Buat apa ada ADD kalo masih mau minta juga sama masyarakat buat bangun jalan,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, sumber menghimbau dan meminta agar aparat penegak hukum untuk mempelajari perdes yang diterbitkan kades Mumbang Jaya. Pasalnya, perdes tersebut justru terkesan melegalkan pungli.

“Saya menghimbau dan meminta aparat untuk mempelajari perdes Mumbang Jaya. Jangan sampai perdes ini kesannya melegalkan pungli. Kan nggak boleh itu,” pungkas sumber.

Terpisah, YT (40) salah satu petani di mumbang jaya ketika diwawancara membenarkan adanya peraturan tersebut. Menurutnya, imbas dari peraturan tersebut, pemilik mesin combine menaikkan tarif sewa.

“Iya mas, ada peraturan (perdes) dari pak kades. Katanya pemiliki mesin harus bayar Rp100 ribu/Ha. Makanya, sekarang harga sewa langsung naik mas, kemarin Rp2 juta, sekarang naik jadi Rp2,4 juta. Ya, beratlah lah kami (petani) mas,” ungkap pria 40 tahun tersebut.

“Katanya untuk kas desa. Karena dana itu nantinya untuk membangun jalan di dusun IV hingga dusun VI. Dengan kondisi kayak gini, jelas ini memberatkan mas,” keluh YT.

YT juga menyebut, selama ini saat panen, truck – truck pembawa padi juga harus membayar Rp25 ribu/rit.

Diketahui setiap panen raya, terdapat sedikitnya 700 Mobil truck pembawa hasil panen. Berbagai biaya tambahan tersebut jelas memberatkan petani.

“Kan tiap mobil truck yang bawa muatan (padi) sudah bayar Rp 25 ribu/rit. Itu juga sopir mintanya ke kita (petani). Sementara hasil panen kita nggak mungkin sekali angkut. Kalo total semua, mungkin ada 700 rit,” terang YT.

YT juga menjelaskan, Panen kali ini, 70% tumbuhan padi rubuh tertiup angin. Untuk itu, padi harus diikat agar berdiri sambil menunggu tumbuhan padi siap panen.

“Ongkos mengikat biar padinya berdiri Rp 5-7 juta/Ha dengan hasil panen per/ha 4-5 ton. Sedangkan harga jual saat ini Rp3700/kg, jadi hasil panen dengan biaya produksi hanya pas pasan aja. Biasanya kalau tidak rubuh tertiup angin hasil produksi mencapai 6-8 ton/ha,” tambah YT.

“Kalau panen seperti sekarang. Ya, kami jelas merasa keberatan mas. Kalau kades – kades sebelumnya nggak ada mas, biaya yang begini,” tandas YT kepada Akbar News.

Hingga berita ini diturunkan, (MJ) selaku kades Mumbang Jaya dihubungi melalui messenger facebook atas nama Jo’e Doank (Muhammad Jaluri), namun tidak merespon.

Bagaimana tanggapan aparat terkait tentang Perdes tersebut. Tunggu edisi mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *