Pemdes Braja Sakti Diduga Lakukan Pungli Program Sertifikat Tanah Redistol
Gayabarunews.com, Lampung Timur – Terkait dugaan Pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Pemerintah desa braja sakti kecamatan way jepara kabupaten Lampung Timur dalam program Redistribusi Tanah Objek Landreform (Redistol), tim media gayabarunews.com melakukan investigasi.
Baca Juga : Baca Do’a ini Usai Sholat Fardhu, 40 Hari Hutang Akan Lunas
Dalam investigasi tersebut, tim menemukan fakta bahwa pembuatan sertifikat tanah dalam progam Redistol di desa braja sakti kecamatan way jepara mencapai Rp. 750.000,- (tuju ratus lima puluh ribu rupiah), Kamis 19/08/2021.
Adapun rincian dana yang digelontorkan oleh warga dibagi dua hal, uang Rp. 700.000,- digunakan untuk membuat / mengurus sertifikat tanah, dan Rp. 50.000 digunakan untuk konsumsi pada saat pihak BPN datang membagikan sertifikat tanah.
Bendahara Pokmas membenarkan bahwa biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp. 700.000,- dan ditambah Rp. 50.000,- untuk konsumsi dalam acara penyerahan sertifikat, ia juga mengaku bahwa semua itu atas arahan dan perintah pemerintah desa braja sakti.
” ia benar biayanya segitu, Ditetapkanya biaya Rp. 750.000,- semuanya atas perintah Pemerintah Desa Braja sakti” Ujar Narto Selaku Bendahata Pokmas
Hal tersebut berbanding terbalik dengan acuan 3 Menteri Nomor : 25/SKB/ V / 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang menetapkan biaya pembuatan sertifikat dalam program Redistol hanya sebesar Rp. 200.000,- untuk provinsi Lampung, dari acuan tersebut patut di duga bahwa Panitia penyelenggara progam pembuatan sertifikat tanah Redistol (POKMAS) di desa braja sakti dan kades melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) .
Tim lalu melanjutkan investigasi dengan datang langsung ke kantor desa dengan maksud mengklarfikasi dan menghimpun informasi yang valid terkait dugaan pungli tersebut, namun sangat disayangkan bahwa tim hanya bertemu dengan susi selaku bendahara desa dan darkum selaku kaur desa tersebut.
Dari pertemuan dengan tim mereka tidak berani berkomentar lebih jauh, mereka hanya menjawab tidak mengetahui penggunaan dana progam sertifikat tanah tersebut, dan meminta tim untuk langsung menemui kepala desa.
” terkait kegunaan dana Rp. 700.000,- itu kami tidak tahu menahu, kami takut salah bicara nanti kami di marah kepala desa, jadi silahkan langsung ketemu dengan kades saja”
Tim juga menemukan fakta bahwa tidak semua warga yang mengikuti progam Redistol di desa braja sakti membayar Rp. 700.000,- ada beberapa warga yang membayar sesuai dengan ketentuan yakni Rp. 200.000,-.
Tim akan terus mencari fakta-fakta baru terkait kasus dugaan pungutan liar oleh oknum penyelenggara progam tersebut (Pokmas) maupun oknum pemdes braja sakti (kades) sampai menemui titik terang.
Jika memang ada pelanggaran pidana maka agar sewajarnya pihak berwajib untuk dapat merespon dugaan pungli yang terjadi di desa braja sakti kecamatan way jepara kabupaten lampung timur tersebut. (Candra)