Lampung Timur

Pengusaha Cimory Diduga Abaikan Aturan Perizinan Berusaha

Way Jepara — Gayabarunews.com |
Pihak pamong desa braja sakti menghimbau pihak cimory untuk melengkapi perijinan terkait oprasional yang ada di desa braja sakti kecamatan way Jepara kabupaten Lampung Timur Senin,(08/0424)

Banyak nya desakan dari warga desa braja sakti, desa sumberejo, dan desa Jepara yang ke semuanya warga kecamatan way Jepara untuk menutup kantor cimory sementara waktu.

“Kami pihak desa menghimbau kepada pihak cimory untuk menutup sementara sampai dengan perijinan nya selesai, jika perijinannya sudah lengkap silahkan untuk beroperasi kembali.

Muiz salah satu pihak cimory menyampaikan kami siap menutup kantor jika ada surat penutupan dari pihak terkait.

” Ya pak, kami siap menutup kantor kami jika ada surat penutupan nya”. Jawab nya.
Kok bisa Octa memerintahkan kepada muiz untuk meminta surat penutupan, sedangkan surat perijinan mereka pun tidak lengkap, bicara prosedur tapi perusahaannya sendiri tidak melakukan prosedur yang benar.

Candra salah satu warga kecamatan way Jepara menilai bahwasanya nya menejement cimory menerapkan kerja rodi, karna sampai tgl 8 april 2024 kantor cimory masih buka, sedangkan kantor kantor lain sudah tutup karna menyambut hari raya idul fitri.

Untuk dinas terkait agar dapat menindak lanjuti tentang permasalahan ini, karna tidak menutup kemungkinan menejement cimory ini sengaja tidak mengurus ijin sesuai ketentuan yang berlaku, pasalnya kantor mis cimory yang ada di desa yosodadi metro Timur dan Metro Barat pun telah ditutup, karena tidak kantongi izin. (Chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *