Jurnalis Warga

Polres Pringsewu Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Tirinya Selama 9 Tahun

Gayabarunews.com, Pringsewu – Seorang ayah tiri yang berinisial SU (51) menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis 18 tahun yang merupakan anak tirinya, pelaku melakukan aksinya selama 9 tahun sejak korban berusia 9 tahun.

Diketahui bahwa Aksi bejat pelaku dilakukannya sejak korban masih berusia di bawah umur tepatnya saat berusia 9 tahun pada tahun 2012 hingga terakhir dilakukan pada 14 November 2021 ini.

Kasat Reskrim Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku sendiri ditangkap saat sedang berada di warung bakso, Senin kemarin (20/12/21).

Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui alasan dirinya mencabuli anak tirinya sendiri lantaran pelaku tidak kuat melawan nafsu birahinya. Aksi nya pun dilakukan di beberapa tempat dan situasi mulai saat istri tertidur, kamar tersangka, kamar korban, area perkebunan bahkan dilakukan saat pelaku mengajarkan korban mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu melanjutkan bahwa untuk memuluskan aksi bejat nya, korban diancam akan dipukul apabila menolak perlakuan pelaku dan diiming-imingi sejumlah uang agar korban menurut dan tutup mulut supaya perbuantannya tidak bocor kepada orang lain.

Iptu Faebo pun menjelaskan secara ringkas tragedi awal mula pelecahan yang dilakukan pelaku pada korban. Ia menjelaskan bahwa korban mulai menjadi sasaran pelecahan seksual sejak duduk di bangku kelas 3 SD di tahun 2012. Saat itu korban yang masih polos pun mulai diraba-raba bagian tubuhnya. Meski sempat menolak perlakuan aneh itu, ia justru diancam oleh pelaku sehingga korban mau tidak mau menuruti kehendak sang ayah.

Tidak berhenti disitu, perlakuan bengis dilakukan pelaku saat mengajari korban yang saat itu berusia sekitar 15 tahun mengendarai sepeda motor dan aksinya itu dilakukan saat mereka berada di atas motor dengan cara yang sama yaitu digerayangi anggota tubuhnya hingga terakhir pelecehan dilakukan pelaku pada korban satu bulan yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *