Berita Kota

Sebar Hoax Terkait Corona, 1 Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Ditengah pendemik virus corona kita hendaknya mengikuti himbauan pemerintah, baik untuk mengindari keramaian maupun berprilaku hidup bersih, serta tidak membuat kegaduhan dengan menyebarkan kabar yang tidak benar terkait virus corona.
Menyebarkan berita bohong tentu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. selain itu, menyebarkan berita bohong dapat langsung berurusan dengan penegak hukum, seperti yang dialami oleh nirwan setiawan warga bandar lampung.
Di lansir dari rri.co.id Pelaku penyebar video hoax terkait  seorang pasien 01 terkena virus Corona (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, ditangkap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut bernama Nirwan Setiawan (40) warga Jl. Bunga Sepatu, Kel. Perumnas Waykandis, Kec, Tanjung Senang, Bandarlampung.

“Pelaku diringkus pada pada Selasa (24/03/20) kemarin,” ujarnya saat ekspos di Krimsus Polda Lampung, Rabu(25/03/20).

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil patroli Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung di media sosial, tim ini menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM, dan postingan video ini sempat membuat masyarakat resah.

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” ujar Kabidhumas.

Ditambahkan Pandra, menurut keterangan pelaku, ternyata pelaku  menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja, dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara selama 3 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *