Berita Lampung

Sekdes Desa Sumber Gede Rangkap Jabatan Menjadi Anggota Panwascam

Gayabarunews.com, Lampung Timur – Keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan pemilu menjadi perbincangan berbagai pihak. Hal yang paling disoroti yakni mengenai adanya anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sekampung, yang melanggar aturan.

Salwah satunya diemban oleh Zainal Arifin yang merangkap jabatan, dimana selain jadi anggota Panwascam Sekampung dengan jabatan sebagai anggota Selama Dua Periode ini dia juga masih aktif dan bertugas sebagai Sekertaris Desa di Desa Sumber Gede, kata Ketua LSM PERKARA Lamtim,Aming Tangkarry, Rabu (21/7/2020).

Ia menjelaskan, semestinya jika ingin menjadi anggota Panwascam tersebut, harusnya Zainal, melepaskan salah satu jabatannya untuk diipilih, sesuai dengan aturan yang ada.

Perangkat Desa merangkap Panwascam itu konyol. Argumentasinya, dua jabatan tersebut diatur oleh undang-undang yang berbeda. Perangkat Desa memaksa atau dipaksakan menjadi Panwascam, berarti terjadi pembenturan UU Desa dengan UU Pemilu.

Perangkat Desa adalah jabatan yang dipayungi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014. Tugas Perangkat Desa secara garis besar adalah pelayanan. Tugas demikian tidak boleh diganggu dan tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun.

Panwascam juga jabatan, payung hukumnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Tugas utama Panwascam adalah pengawasan, bukan pelayanan dan UU No.19 tahun 2017 sangat jelas diterangkan bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan tidak boleh merangkap tugas atau jabatan, terangnya.

Permasalahan ini harus di usut ke instansi yang terkait,karna permasalaha seperti ini tidak bisa di diamkan. Begitu saja, secara logika bagaima mereka bisa bekerja maksimal kalaw jabatan yang diemban dua jabatan,dan supaya memberikan epek jera kepada perangkat – perangkat desa lain nya agar tidak serakah. Pungkas Aming Tangkarry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *