Bandar Lampung

Sekwilter LSM GMBI Eko Joko Susilo Sikapi Keluhan Masyarakat Terkait Dunia Pendidikan Di Provinsi Lampung

Gayabarunews.com|Bandar Lampung — Sekretaris Wilayah Teritorial Provinsi Lampung Lembaga Suwadaya Masyarakat (GMBI), Geram atas fenomena yang berkembang di masyarakat, terkait carut marutnya, Anggaran Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Dugaan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tersebut Yang tidak transparan telah menyebabkan biaya Pendidikan pada satuan pendidikan menjadi sangatlah mahal, pada Juma’t, 13/10/2023.

Eko Joko Susilo Sekretaris Wilayah Teritorial Provinsi Lampung, mengungkapkan “Dugaan penyalah gunaan penggunaan BOS serta pendanaan lainnya masif di semua tingkatan pada Satuan Pendidikan yang ada di Provinsi Lampung.

Eko Joko Susilo selaku Sekretaris Wilayah Teritorial LSM GMBI Provinsi Lampung. “Menantang kepada Dinas terkait, untuk memerintahkan kepada seluruh Satuan Pendidikan, untuk melakukan transparansi Realisasi penggunaan dana BOS serta dana Komite sekolah kepada masyarakat, Sesuai dengan Petunjuk Teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Repoblik Indonesia.

“Harus wajib memberikan papan informasi terkait Realisasi dana BOS di setiap Satuan Pendidikan, Jika tidak adanya trasparansi mengenai penggunaan dana BOS dan dana Komite sekolah, maka besar dugaan yang pernah disampaikan oleh LSM GMBI dan Masyarakat Provinsi Lampung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,serta Satuan Pendidikan yang di maksut terindikasi telah sengaja melakukan kesepakatan jahat secara bersama-sama adalah benar adanya.Hal ini akan selalu menimbulkan kegaduhan dimasyarakat. Terbukti hampir setiap hari adanya pemberitaan tentang penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan dana Komite Sekolah  Iuran Dana Pendidikan (IBP) yang tidak jelas penggunaannya, karna tidak di informasikan kepada Masyarakat.

Dirinya juga memamparkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, haruslah merujuk aturan perundang-undangan serta Peraturan yang berlaku dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya.

Yang yang menjadi rujukan yaitu :

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

“Tentan keterbukaan Informasi Publik”

 

Undang-Undag Nomor 20 Tahun 2023

Pasal 48 :

(1) Pengelolaan Dana Pendidikan berdasarkan pada perinsip Keadilan,Efisiensi,Transparansi dan Akuntabilitas Publik.

 

PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2020

“Tentang penyelenggaraan Dana Bantuan Sekolah (BOS) harus diperketat, transparan dan akuntebel”.

 

Dilanjutkannya, Yang mana jika berkaitan dengan Anggara Negara dan Anggaran Pendidikan diwajibkan dilaksanakan  dengan transparan.

“Dirinya juga menerima banyak laporan terkait penanhanan Ijazah pada satuan pendidikan. Hal ini juga yg membuat Sekretaris LSM GMBI Wilayah Teritorial Provisi Lampung, Eko Joko Susilo menjadi geram.Menurutnya penahanan Ijazah yang dilakukan Satuan pendidikan/Sekolah di Wilayah Provinsi Lampung tidak boleh terjadi, karna telah diatur dalam Undang-Undang.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Tentang Pendidikan Nasional”

 

Pasal.7 ayat (8)

” Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepasa pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

 

“Saya akan memberikan perintah Komando kepada seluruh jajaran LSM GMBI Se-Provinsi Lampung, dari Tingkat POKJA,KSM,DISTRIk Kabupaten, Kota,untuk melakukan Investigasi disetiap Satuan Pendidian di Wilayahnya masing-masing,Agar Satuan Pendidikan menyediakan papan informasi pengelolaan Dana pendidikan di semua Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.Agar Realisasi penggunaan Dana BOS akurat, “Tegas,  Eko Joko Susilo. (RILIS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *