Siang Bolong, Pria 54 Tahun “Gagahi” Anak Dibawah Umur
Gayabarunews.com, Lampung Timur – MH (54), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur, SN (17).
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Efendi, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap SN (17), pada siang hari di Kecamatan Way Jepara pada Sabtu (4/4/2020) siang.
Setelah mendapat laporan resmi dari keluarga korban dan sejumlah saksi berikut barang bukti, lalu anggota Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penangkapan kepada pria 54 tahun tersebut di kediamannya.
“Atas pelaporan keluarga korban dan tindak lanjut pengumpulan alat bukti dan saksi, tersangka ini langsung kita amankan,” kata AKP Rizal Efendi, di Mapolsek way Jepara, Minggu (5/4/2020) siang.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Way Jepara, dan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Pencabulan dan Persetubuhan Anak di bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (*)