Sidak Karaoke Matarambaru di Siang Bolong, Petugas Dapatkan “Zonk”
Gayanarunews.com, Lampung timur — Sidak tempat karaoke oleh Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Timur beserta camat dan anggota Polsek Matarambaru di empat lokasi karaoke tidak menemukan pelanggaran oleh pengelola.
Pasalnya saat dilakukan sidak lokasi karaoke dalam kondisi tertutup dan tidak beroperasi. Petugas dari satuan pol PP Kabupaten Lampung Timur hanya memanggil pemilik tempat karaoke dan meminta untuk menunjukkan izin operasi usaha.
Kasi pembinaan dan penindakan Perda Kabupaten Lampung Timur Agus Indra mengatakan, dari hasil klarifikasi pemilik usaha karaoke ditemukan izin yang lengkap serta pengakuan pemilik tempat karaoke yang tidak menjual minuman keras diatas 10 persen dan tidak mempekerjakan anak dibawah umur.
Sejumlah warga pun mengomentari Aksi sidak yang dilakukan oleh satpol PP, camat beserta anggota Polsek Mataram baru.
Menurut warga sidak yang dilakukan oleh anggota satpol PP camat beserta anggota Polsek Mataram baru terkesan hanya formalitas saja.
” Coba kalau mau sidak malam hari, sidak kok pagi hari ya jelas mereka masih tutup” Ujar warga yang enggan disebut namanya.
Menurut warga tersebut tempat karaoke di Mataram baru beroperasi mulai siang hari pukul 13 00 wib hingga malam atau menjelang pagi hari.
Selain tempat karaoke di sejumlah lokasi juga membuka praktek prostitusi dan penjualan minuman keras yang terselubung dengan embel-embel tempat karaoke.
Warga pun menyarankan kepada petugas yang melakukan sidak untuk melakukan sidak secara mendadak di malam hari,
“Kalau mau sidak nggak usah ngomong-ngomong, itu banyak yang bermain, kalau perlu nggak usah ajak camat sama anggota Polsek” ungkapnya. (*)