Topik Terkini

SPBU 24. 345. 23 Way Kanan Di Pastikan Dapat Sangsi Dari Pertamina Ini Kata Hiswana Migas Lampung

Gayabarunews.com, Bandar Lampung – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Lampung menyebut jika ada SPBU yang masih melakukan pengecoran BBM akan mendapatkan sangsi penyegelan dari Pertamina.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Provinsi Lampung, Donny Irawan mengatakan, Pemerintah sudah tegas melarang SPBU melakukan pengecoran. Ungkap donnt saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Jumat, (30/09/2022).

“Pertamina akan melakukan tindakan tegas dengan menyegel SPBU yang bermasalah. “Tegasnya .

Pernyataan ini menanggapi pemberitaan yang lagi viral ketika Komanda Kodim 0427 Way Kanan Letkol. Inf. Charluly Rudi Jatmiko, yang telah berhasil melakukan penangkapan pembelian BBM Subsidi di SPBU 24. 345. 23 Simpang Empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

Dalam penangkapan ini, Kodim 0427 Way Kanan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku pengecoran beserta dengan 4 mobil pick up, dan BBM.

Donny Irawan juga menyampaikan bahwa pengamanan pengecor BBM ini sesuai dengan Undang – undang Mkigas No. 22 tahun 2001,  pasal 55 dijelaskan bahwa, pembelian BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk di salah gunakan/ diperjual belikan kembali tanpa izin usaha migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.

Kami mengharapkan Media dapat ikut juga melakukan pengawasan terhadap SPBU yang nakal, akan kami berikan pembinaan dan merekomendasikan ke Pertamina agar memberikan sangsi. “Pungkasnya. Rilis(Lampung Jaya News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *