Lampung Selatan

Tangki Pertamina Diduga Lakukan Bongkar Muat Disebuah Gudang

Gayabarunews.com|Lampung Selatan – mobil tangki Pertamina dan Patraniaga diduga sedang melakukan bongkar muat berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) di gudang yang terletak di Desa Sarirejo Dusun IV Kec. Natar.

 

Menurut kesaksian warga setempat saat diwawancara oleh awak media bahwa ia melihat truk tangki Pertamina yang sering lalu lalang bergantian memasuki gudang muali pukul 10.00 WIB hingga sore hari.

 

“Betul mas saya sering melihat truk tangki Pertamina melintas disekitaran gudang mulai dari pagi hari sampai sore hari” Menurut ujaran warga.

 

Dari hasil investigasi tim media ditemuka dua kendaraan milik Pertamina dan Patraniaga dengan nomor polisi BG **** YE dan BE **** AAU yang diduga sedang bongkar muat BBM ke gudang ilegal yang terletak di tengah – tengah pemukiman di Desa Sarirejo Dusun IV kec. Natar pada Selasa, 4 Juni 2024.

 

Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

 

Setiap orang yang melakukan:

 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

 

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *