Polsek Way Jepara Tangkap 5 Penebang Liar di UPTD Bendungan Danau Jepara
Gayabarunews.com, Tekab 308 Polsek Way Jepara, Rabu, 3 Juni 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, meringkus lima pelaku penebangan liar di sekitar lokasi UPTD Bendungan Danau Jepara, Desa Sumber Marga, Kecamatan Way Jepara.
Kelima pelaku yang diringkus petugas tersebut adalah DD (25) dan ST (34) warga Kecamatan Labuhanratu. Kemudian, RN (24), UM (55), dan PN (42) warga Kecamatan Wayjepara.
Selain mengamankan lima orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 70 batang kayu jenis sonokeling, satu unit truk bernomor polisi P 8088 UK, dan satu unit bentor tanpa nomor polisi.
Kapolsek Iptu Benny Firmansyah menjelaskan penangkapan kelima tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui adanya pencurian kayu di Bendungan Danau Wayjepara Desa Sumbermarga, Kecamatan Wayjepara Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diduga sebanyak 14 orang terdiri tukang tebang pohon, kulit unjal, pengawas dan pengangkut melakukan penebangan pohon jenis sonokeling milik UPTD Bendungan Wayjepara BBWSMS Kementerian PU.
“Dari hasil penyelidikan, kayu hasil pencurian diangkut oleh tersangka D menggunakan truk,” jelas Benny, Kamis (4-6-2020).
Lebih Lanjut, hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka langsung dilakukan penangkapan. Para pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Wayjepara guna penyidikan lebih lanjut(*)