Tiga Jam Usai Curi Motor, 2 Pemuda Asal Lamsel Diciduk Polisi
Gayabarunews.com, Lampung Selatan – Dua pemuda Asal lampung selatan diciduk polisi tiga jam usai menjalankan aksinya mencuri motor di rumah Supardi (50) warga Dusun II, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Dua pelaku diciduk di tempat yang berbeda. 11/01/2022.
Kedua pelaku yakni RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang dan IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, mengatakan kedua pelaku beraksi Senin (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Supardi (50) warga Dusun II, Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang.
“Para pelaku kami amankan setelah mendapatkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat BE 5263 OH,” kata AKP Setio Budi Howo.
Kronologinya pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 03.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela samping ruang tamu.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di ruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban. Setelah dirasa aman, pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya.
Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa sepeda motor Honda Beat disita dari IW (penadah).
Kemudian, satu sepeda motor Honda Supra Fit tanpa dokumen yang digunakan pelaku saat mencuri di rumah korban. Selain itu, uang sisa penjualan sepeda motor Honda Beat Rp600 ribu. (*)